Indriati Dituding Lindungi Kontraktor Nakal

oleh -36 Dilihat
oleh
Integritas Rina Farida Layak Dipertanyakan
SURABAYA, HR – Proyek pekerjaan paket KMH 17-02 Kab. Tulungagung yang dibiayai dari APBN TA 2017 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, dituding banyak pihak terutama penggiat anti korupsi Jawa Timur merupakan salah satu lahan Indriati Listyorini untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
Pemasangan Crossing Box Culvert 
terlihat asal-asalan
Meskipun beberapa media sudah mempublikasikan adanya dugaan item pekerjaan yang dikerjakan kontraktor PT. Prima Nata Konstruksi menyimpang dari RAB, dan juga diduga adanya pencurian volume yang menyebabkan kualitas/mutu/bobot tidak sesuai harapan, Indriati selaku Kasatker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKP2B) Provinsi Jawa Timur tidak bergeming alias cuek bebek.
Kasatker yang diduga sulit tersentuh hukum tersebut juga tidak merespon surat konfirmasi/klarifikasi yang dilayangkan LSM Government Watch Jawa Timur ke Satker PKP2B Jawa Timur, seperti yang telah diatur didalam UU KIP.
Setali tiga uang, Ir Rina Farida selaku Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, sampai berita ini naik cetak juga tidak memberikan reaksi atas surat permohonan klarifikasi LSM Government Watch No.12A/SK-GW/SDA/VIII/2017 yang ditanda tangani Reynaldi selaku Ketua LSM tertangal 13 Agustus 2017. Padahal sebagai Direktur, Rina Farida harusnya lebih peka dalam menyukseskan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, dengan cara menegur Indriani selaku anak buahnya agar memberhentikan proyek KMH 17-02 Kab. Tulungagung.
Kepada HR, Reynaldi mengungkapkan akan melaporkan temuan tersebut ke penegak hukum, karena menurutnya ada unsur pembiaran yang dipertontonkan Indriati, sehingga kontraktor dengan leluasa merampok uang negara dari proyek KMH 17-02 Kab. Tulungagung, dengan cara melanggar kontrak dan pakta integritas.
Kesan tutup mata Satker (Satuan Kerja) terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, diduga dikarenakan proyek tersebut sudah diikutsertakan dalam program TP4D. Penilaian tersebut wajar dinilai publik dikarenakan salah satu PPK yang proyeknya disorot HR mengungkapkan, “kalau anda kepingin tahu apakah pelaksanaannya sudah sesuai apa tidak, silahkan tanya ke Kejaksaan, karena proyek ini masuk dalam pengawasan TP4D,” ungkap PPK tersebut.
Seperti yang telah ditulis HR pada edisi sebelumnya, paket Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Sobondoro Kab. Tulungagung (Paket KMH 17-02), Tahun Anggaran 2017, HPS Rp. 3.138.069.000,-, dikerjakan oleh PT. Prima Nata Konstruksi, dan sumber dana dari APBN Kementerian PUPR.
Berdasarkan pengamatan di lapangan dan data/dokumen yang dimiliki Reynaldi pada Paket KMH 17-02, penggiat anti rasuah tersebut menyatakan ke HR bahwa banyak item pekerjaan yang menyimpang dari spek, diantaranya :
1. Item pekerjaan U-Gutter 100.150.120.15 cm:
Galian dilakukan hanya sebagian yang memakai alat berat, semua pekerjaan yang telah digali tidak ditimbun kembali levelling melainkan langsung dipasang, pemasangan tidak dilakukan pengeringan/watering melainkan dalam kondisi adanya genangan air, screen/saringan air tidak terpasang dengan box culvert plat siku 20.20.2 cm besi ulir 22’’, sambungan hanya sebagian diplester dan tidak diaci.
2. Item pekerjaan U-Gutter 60.70.120.7 cm:
Pekerjaan setelah digali tidak ditimbun lagi levelling melainkan langsung dipasang, untuk timbunan kanan kiri menggunakan tanah lembek/lumpur, urugan sirtu kembali di bahu jalan tidak dilaksanakan, pelaksanaan pemasangan dalam kondisi adanya genangan air.
3. Item pekerjaan perbatasan Ds. Sobantoro – Ds. Moyokaten pembangunan crossing box culvert 200.200.120.120.20 cm:
Box culvert di lokasi tersebut (sebelah Alfamart, depan Balai Desa Sobantoro) tidak terpasang, hanya dipasang U-Ditch 60.70.120.8 cm, tidak menggunakan terucuk bambu, tidak menggunakan lapisan perekat, lapisan aspal tidak ada, pekerjaan lapisan cor rabat bagian bawah tidak dilaksanakan.
4. Item pekerjaan crossing box culvert 150.200.150.120.20 cm:
Untuk lantai kerja tidak dilaksanakan cor lantai beton sehingga terlihat bergelombang dan renggang pada sambungan yang jaraknya antara 10-20 cm, tidak memakai terucuk bambu, plat besi sambungan tidak dikunci, untuk timbunan kanan kiri menggunakan tanah lembek, pemasangan dilaksanakan dalam kondisi ada genangan air, tidak ada lapisan perekat, tidak adanya lapisan aspal.
Temuan yang diuraikan diatas sudah dua kali dilaporkan Reynaldi ke Indriati dalam bentuk surat konfirmasi dan klarifikasi, tapi sayangnya Indriati sampai berita ini naik cetak tidak merespon surat tersebut.
Saat memberi keterangan, Reynaldi juga mengungkapkan harapannya ke HR agar kiranya TP4D yang dibentuk Kejati Jatim bisa bekerja dengan baik dan jangan ada kesan “panen pengawasan”. ian


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.