Imigrasi Melayani Paspor di PTSP DKI Jakarta

oleh -10 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Endang Sudirman bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan hari jadi Imigrasi ke-67 yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Jalan Raya Bekasi Timur, Cipinang-Jakarta, Kamis (26/01/2017).
Pada setiap peringatan hari jadi adalah momentum untuk merenung dan mengevaluasi diri terhadap apa yang sudah dilalui, kerjakan dan perbuat selama tahun berlalu. “Di usia 67 adalah usia “emas” atau biasa disebut “golden age””, ucap Kakanwil Endang Sudirman.
Amanat Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly yang disampaikan Kakanwil DKI Jakarta Endang Sudirman menegaskan; yang terpenting, jangan sekali-kali melakukan pungutan liar dan penyalahgunaan narkoba.
“Berkali-kali saya sampaikan kepada siapapun di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM, bagi yang terbukti melakukan Pungli dan terlibat penyalahgunaan narkoba, saya tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku” tambah Endang Sudirman.
Endang mengatakan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Imigrasi akan membuat trobosan baru dengan menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang nantinya Pelayanan permohonan paspor dapat disediakan tempat oleh Pemprov DKI Jakarta di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Dia berharap layanan pembuatan paspor di PTSP menjadi unit layanan tersendiri sehingga memiliki standar yang sama dengan kantor imigrasi. Seperti halnya Unit Layanan Paspor yang sudah ada di wilayah Jakarta Selatan, ULP Karang Tengah, Pondok Pinang dan wilayah Jakarta Barat, ULP Mediterania, Angke.
Endang Sudirman
Sementara, saat ini ujarnya, baru satu PTSP yang siap melayani untuk pembuatan paspor, yakni diwilayah Jakarta Timur. “Kita berharapan nantinya PTSP diseluruh wilayah Pemerintah Kota DKI Jakarta dapat menyediakan tempat untuk pelayanan pembuatan paspor,”.
Pada rapat pembahasan ‘Pelayanan Paspor di PTSP’ yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan, Bambang Sugiyono yang diadakan Selasa,(24/01) diruang rapat Biro Tata Pemerintahan lantai 10 Gedung Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil kemhumhan DKI Jakarta, Zaeroji menambahkan tentang Penyediaan tempat pelayanan Paspor untuk masyarakat di seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pembentukan unit layanan paspor, katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, ini akan mendorong investasi peningkatan kualitas pelayanan Kemenkumham, khususnya di wilayah DKI Jakarta. “Layanan publik yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan daerah ini merupakan model pelayanan yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan pada satu lokasi. Pelayanan ini diarahkan pada peningkatan kualitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, dalam bentuk penyederhanaan dan kemudahan pelayanan”.
Menuerutnya, model-model pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat telah dikembangkan di negara-negara maju, khususnya pelayanan yang bersifat administratif.
“Langkah ini kita ambil guna meningkatkan pelayanan yang efisien khususnya terhadap pelayanan permohonan paspor, yang selama ini diakui sebagai proses yang berbelit dan panjang. Kita akan merubah mindset-nya. Usaha ini merupakan solusi pelayanan yang prima bagi masyarakat dan karena bisa cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional.,” ungkap Zaeroji.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kanwil Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta akan mematangkan kerja sama pembuatan Paspor di PTSP. Saat ini baru satu PTSP Jakarta Timur saja yang sudah melayani pembuatan paspor. Telah dibuat kesepakatan untuk memberikan pelayanan di seluruh wilayah DKI seperti yang sudah dilakukan di Jakarta Timur.
Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta menyambut baik dan menyiapkan tempat bagi layanan paspor di PTSP wilayah DKI Jakarta. Ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Ibukota yang ingin mengurus paspor.
Tujuannya, terbangun harmonisasi layanan permohonan pembuatan paspor pusat yang terintegrasi dengan daerah, jadi biaya penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan pembuatan paspor tetap masuk ke pemerintah pusat. Ditargetkan layanan ini sudah bisa beroperasi di DKI Jakarta, Februari 2017. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.