Hoky Tolak Disidang Kembali, Dianggap Surat Panggilan Menyalahi KUHAP dan Jaksa Tak Ajukan Banding

oleh -16 Dilihat
oleh
BANTUL, HR – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky (54), warga Pesing Ponglar Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Khalid Sardi Hatapayo, SH yang menghadirkannya kembali ke persidangan PN Bantul, Kamis (26/1). 
Dalam eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya, Bimas Ariyanta SE, SH CN, Wahyu widayati SH, Nurdiansyah SH dan Riswanto SH MH PIA yang diajukan di hadapan majelis yang diketuai Subagyo SH MHum, menilai surat dakwaan dan panggilan yang disampaikan jaksa tak memenuhi ketentuan UU.

“Pasalnya pelimpahan perkara dilakukan pada 12 Januari 2017, tetapi dakwaan dan panggilan tidak ada diterima sama sekali. Sesuai dengan pasal 146 ayat 1 KUHAP, panggilan sidang seharusnya paling lambat diterima 3 hari sebelum sidang. Dengan begitu panggilan sidang yang selang sehari sebelum sidang telah menyalahi ketentuan KUHAP,”ungkap Bimas Ariyanta.

Selain itu penasihat hukum menilai dakwaan jaksa batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Dalam putusan sela sebelumnya dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Bahkan sampai dengan batas waktu pikir-pikir jaksa tak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Lebih lanjut disampaikan, penggunaan logo APKOMINDO dalam pameran Mega Bazar 2016 di ruangan Jogja Expo Center (JEC) Bantul pada 5 sampai 9 Maret 2016 berdasarkan kontrak DPD Apkomindo DIY dengan PT Dyandra Promosindo sebagai penyelenggara dan tanpa sepengetahuan dan seizin terdakwa sebagai Ketua Umum DPP Apkomindo, sehingga menjadi tanggung jawab PT Dyandra Promosindo sebagai penyelenggara. Maka kerugian yang diderita Sonny Franslay sebagai pengadu sebesar Rp 5 miliar tak jelas perinciannya. Padahal dari penjualan tiket pameran mendapat kompensasi 50 persen atau sebesar Rp 90.450.553. igo


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.