Hindari Praktek KKN, Tertibkan Promosi Jabatan Berdasarkan Kualifikasi Terbuka 

oleh -826 views

MAJALENGKA, HR – Bupati Majalengka DR. H. Karna Sobahi, M. M.Pd intruksikan kepada BKPSDM Kab. Majalengka menertibkan promosi Jabatan berdasarkan kualifikasi. Hal tersebut di sampaikan saat launching pendaftaran online RSUD Majalengka, Jumat (29/3).

Bupati mengapresiasi Kab Majalengka di urutan ke 8 di Jawa Barat dan urutan ke 30 di Indonesia teknologi berbasis online.

Dia berharap semua Dinas terkait menggunakan teknologi berbasis online dalam mempermudah pelayanan secara terbuka kepada Masyarakat dalam menghindari praktek KKN.

“Saat ini, KPK sering menyoroti adanya jual beli jabatan menjadi tangkap tangan KPK saya tidak mau terjadi di Kab Majalengka,” katanya.

Dia berharap BKPSDM Kab Majalengka menertibkan promosi jabatan berdasarkan kualifikasi terbuka dan berbasis online serta pelantikanya jangan terlalu berlebihan cukup sederhana aja. 

Aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.

Selain itu, reformasi birokrasi merupakan langkah-langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan Nasional.

Dia menambahkan, salah satu agenda dari reformasi jabatan adalah promosi jabatan secara terbuka. Dengan promosi jabatan secara terbuka, diharapkan nantinya diperoleh pejabat struktural yang profesional, memiliki kompetensi tinggi, berkinerja baik, berintegritas, dan sesuai harapan organisasi.

Penempatan atau promosi Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan harus sesuai dengan kompetensi jabatan yang disyaratkan dalam jabatan tersebut.

Begitu juga dengan mutasi yang dilakukan untuk jabatan tertentu dalam suatu organisasi, harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang telah tertuang dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mutasi dan promosi jabatan merupakan hal yang seharusnya dilakukan dalam suatu organisasi dalam rangka penyegaran dan bentuk penghargaan bagi aparatur yang memiliki kompetensi.

Sehingga aparatur akan lebih terpacu untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. “Aparatur yang telah memiliki persyaratan harus diberikan kesempatan yang sama melalui promosi jabatan secara terbuka,” katanya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan