BANGKA BARAT, HR – Dalam rangka memaksimalkan fungsi legislasi sebagai salah satu bentuk dan ciri good governance, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bangka Belitung, Hendra Apollo, melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada sejumlah konstituen di Ballroom Hotel Pasadena, Sabtu (25/2/2023).
“Jangan ada informasi yang ditutupi dan tidak sampai ke masyarakat, padahal Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat,” jelas Hendra.
Menurut wakil pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, keterbukaan informasi sudah tidak dapat di bendung lag, bahkan memiliki dasar kuat di republik ini.
“Pasal 28F UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tegas politisi yang terkenal ramah senyum ini.
Masih menurut Hendra, keterbukaan informasi publik memiliki sejumlah tujuan yang baik.
“Khusus dalam Perda ini disebutkan selain untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat daerah, sekaligus berfungsi memberikan pedoman pelayanan keterbukaan informasi publik bagi pemerintah daerah,” katanya.
Penyebarluasan informasi peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 6 tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik ini diikuti oleh sejumlah konstituen dan anggota masyarakat lainnya.
Selain itu dalam sesi diskusi dan tanya jawab juga menghadirkan narasumber kawakan putra asli Muntok, Eko Santosa serta Kades Desa Air Belo, Ibnu sebagai pendamping sekalgus narasumber tambahan. agus priadi