Hakim Vonis Mati Terdakwa Narkoba Warga Negara Asing

JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai Hardika, SH, MH menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Chen Tin Key Warga Negara Taiwan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (07/03/2016).
Majelis mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persekongkolan/permufakatan jahat dengan Alung (DPO) mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 360 kg, dan perbuatan itu melanggar pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Timmy, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, pada persidangan Rabu (24/2/2016), bulan lalu yang menjatuhkan tuntutan hukuman pidana mati terhadap sindikat narkoba internasional itu.
Terdakwa dalam melakukan perbuatannya Pada tanggal 10 Juli 2015 terdakwa Chen Tin Key mendapat telepon dari Alung (DPO) untuk datang ke Kawasan Pergudangan Ruko CBP, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengambil sepeda motor B-6882-BXH. Motor itu terparkir diparkiran Citi Bank Pluit.
Sat Narkoba Polda Metro Jaya yang sudah membuntuti terdakwa lalu melakukan penangkapan dan ditemukanlah 10 bungkus/bungkus 1 kg dari dalam box motor. Selain itu ditemukan juga HP merk nokia dan kunci mobil Livina B-7434-HI didalam BOX motor itu. Sementara mobil Livina itu sedang terparkir diparkiran basemen CBD Pluit. Dari dalam mobil ditemukan 14 tas warna hitam yang berisikan 349 bungkus platik kiloan yang berisikan lebih kurang 350 kg shabu-shabu, 1 buah timbangan elecktic besar, 1 buah tas hitam berisikan 2 buah alat pres.
Terdakwa Chen Tin Key yang didamping penterjemah bahasa itu sangat terpukul mengetahui tuntutan mati itu. Tetapi dia pasrah karena dia juga tahu bahwa di Indonesia akan diganjar hukuman berat jika tertangkap mengedarkan narkotika. Kuasa Hukum terdakwa Ali SH dari Posbakum PN Jakarta Utara mengatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. tom

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *