Hakim Vonis 12 Tahun Pembunuh Gadis 23 di Apartement Marina

oleh -86 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim H. Agustin, SH, MH menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara terhadap Calvin alias Cs (52) di Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (2/3), pekan lalu.
Didampingi Anggota Majelis Hasoloan Sianturi, SH, MH dan Ramses Pasaribu, SH, Agustin menjatuhkan vonisnya dengan pertimbangan yang memberatkan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan dengan mengemas korbannya didalam kotak dan memimjam troli dan kemudian membuang mayatnya ditempat sampah. Dari tindakan terdakwa mengeksekusi mayat korban memperlihatkan bahwa terdakwa seorang yang berdarah dingin, sehingga layak dihukum sesuai dengan perbutannya, katanya.
Namun ucapnya, sebelum menjatuhkan hukuman majelis juga mepertimbangkan hal-hal yang meringankan; adalah bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan memberikan uang duka terhadap keluarga korban, serta terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan anak, ucapnya.
Atas putusan 12 tahun tersebut terdakwa Calvin yang didampingi kuasa hukummnya Deskhi, SH, Hesty R., SH, MH dan Tahjul Fikar, SH menyatakan pikir pikir. Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Agung Heri dan Benu, SH juga menyatakan pikir-pikir.
JPU Agung Heri, SH pada persidangan sebelumnya menjatuhkan tuntutan 11 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Calvin alias CS (52),karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Terdakwa Calvin didakwa dan dituntut Pasal 338, 340 KUHP karena telah melakukan pembunuh terhadap Farah (23), seorang wanita panggilan di apartemennya, di kawasan Ancol Jakarta Utara, namun yang terbukti dipersidangan adalah Pasal 338 KUHP, dengan pertimbangan bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa semata-mata adalah spontanitas karena tersinggung.
Dan atas tuntutan 11 tahun itu, sejumlah pengunjung sidang berpendapat bahwa JPU bermurah hati.
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Dr. Nuri Anita Sinaga, SH, MH dan Saminoto Kartini, SH, MH dari Law Office Dr. Niru Anita Sinaga, SH, MH & Partners membantah tudingan bahwa jaksa bermurah hati terhadap terdakwa.
“Tuntutan JPU tidak ringan! itu sudah maksimal dari dakwaan dan tuntutannya. Sebab, semua perbuatan dan tindakan dilakukan karena tersinggung dengan kata-kata korban. Adapun upaya membuang mayat korban terjadi karena kepanikannya. Bahkan terdakwa selalu menangis dirutan dan bahkan berusaha bunuh diri karena takut atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang. Selain itu, terdakwa juga berusaha minta maaf kepada keluarga korban. Kemudian, kondisi sikologis tedakwa saat itu sangat labil akibat baru bercerai dengan istri dan perusahaannya yang hampir bangkrut,” terang Nuri dan Saminoto kepada HR.
Kemudian Saminoto mengatakan bahwa putusan hakim yang lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan JPU merupakan kewenangan majelis. “Terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim dari tuntutan 11 tahun oleh JPU, kami tidak puas. Majelis tidak mempertimbangkan keterangan yang terungkap dipersidangan. Seharusnya majelis memvonis lebih ringan dari tuntutan. Kita sebagai kuasa hukum masih berkoordinasi dengan terdakwa, apakah kita akan melakukan upaya hukum, nanti akan kita infokan,” ucapnya.
Sebelumnya JPU Agung Hari, SH mendakwa dan menuntut terdakwa Calvin Soepargo (52) seorang pengusaha dari Surabaya dengan Pasal 338, 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dengan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Tetapi JPU tidak dapat membuktikan pasal 340, sebagai pasal yang memberatkan, melainkan Pasal 338, yang merupakan pasal yang meringankan sehingga terdakwa dituntut 11 tahun pidana penjara.
Kronologi kejadian: dalam dakwaan JPU, Farah (23), wanita yang ditemukan dalam kardus di kolong tol di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) atau tepatnya di kolong tol JORR, Penjaringan, Jakarta Utara, pada bulan Juli tahun 2016, lalu, adalah korban pembunuhan, dan pelakukanya adalah Calvin.
Calvin adalah seorang pengusaha berusia 52 tahun yang menyewa Farah (pegawai bank swasta) untuk berkecan dengan harga Rp 4 juta, semalam.
Setelah sehari semalam mereka berkecan, Farah minta ijin kepada Calvin pulang karena sudah berulangkali ditelepon ibunya. Tetapi Calvin masih belum mengijinkan karena masih ingin melakukan hubungan intim. Tetapi karena ajakan itu ditolak Farah, birahi Calvin semakin meningkat, penolakan itu semakin meningkatkan hasratnya, sehingga emosinya pun meninggi dan melakukan pemukulan dengan benda tumpul pada bagian belakang kepala sehingga korban tersungkur. Kemudian korban bertanya: mengapa kau pukul saya, saya tidak mau lagi saya mau pulang, kata Farah tapi ucapan itu disambut lagi dengan pukulan dibagian belakang kepala dan mengahabisi nyawa Farah. Karena panik kemudian terdakwa memasukkan korban kedalam kardus dan dibuang ke tol Jorr Pantai Indah Kapuk.
Calvin ditangkap aparat kepolisian di Apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan Jakarta Utara, oleh Polsek Penjaringan yang bekerja sama dengan Polres Jakarta. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani […] The post Ahli Waris Usman...

Indonesian News
Thumbnail

Ajax Tumbangkan Feyenoord 3-2 dalam Pertandingan Menegangkan

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan derby yang selalu ditunggu-tunggu antara Ajax dan Feyenoord kembali menyuguhkan […] The post Ajax Tumbangkan Feyenoord...

Indonesian News
Thumbnail

Go Ahead Eagles Tumbangkan FC Twente 2-1

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan sengit di De Adelaar Stadion pada hari Minggu lalu mempertemukan […] The post Go Ahead Eagles...

Indonesian News
Thumbnail

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi Artikel Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat...

OK Jakarta
Thumbnail

Barikade Gus Dur Desak Menteri Bahlil Segera Dicopot, Menyusahkan Masyarakat 

    JAKARTA – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mekakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Energi...

OK Jakarta
Thumbnail

Rakor Bawaslu: KI DKI Dorong Peningkatan Sosialisasi Publik dalam Keterbukaan Informasi

    Jakarta, 5 Februari 2025 – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menghadiri Rapat Koordinasi (*Rakor*) *Stakeholder* Pasca Pemilu yang...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.