JAKARTA, HR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto, memberikan teguran lisan yang keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga, jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena meminta menunda pemeriksaan saksi.
Seyogiyanya dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor dalam berkas perkara dugaan pemalsuan surat atau data autentik yang didakwa kepada Mohamad Kalibi. Jaksa ditegur majelis hakim Tumpanuli Marbun, karena mendadak meminta sidang ditunda tanpa alasan yang jelas dan pemberitahuan lebih dulu.
Padahal, majelis telah mengetuk palu untuk membuka persidangan agenda pemeriksaan saksi. Tiba-tiba JPU interupsi ke majelis hakim agar menunda persidangan. “Ijin majelis sidang ini ditunda dulu sebab ada urusan yang penting ekspos perkara di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata jaksa dalam persidangan Kamis (21/10/2021).
Menyikapi permintaan jaksa, majelis mengatakan, “Karena perkara ini merupakan perkara yang sudah lama, sehingga kami minta kepada jaksa supaya lebih mengutamakan persidangan kasus dugaan pemalsuan ini,” kata Tumpanuli Marbun.
Majelis mengatakan pada jaksa, tiga saksi sudah siap diperiksa hari ini untuk memberikan keterangan, bagaimana pak jaksa ?, sementara salah satu saksi datang dari Bandung, jauh-jauh untuk memberikan keterangan. “Karena yang begini nanti hakim lagi yang disalahkan, jadi kita undur satu minggu,” kata Marbun.
Bagaimana para pihak, jaksa minta ditunda persidangan ini karena ada urusan. Kita tunda kapan sidang lagi, oleh karena itu kita sepakati satu Minggu ke depan, kata hakim. “Ada ekspos perkara di Kejati saya dipanggil mendadak buru- buru,” Yerich pada HR, usai penundaan sidang 21/01/2021.
Menyikapi penundaan sidang tersebut, baik pihak terdakwa dan saksi terlihat kecewa. Sebab sudah menunggu sejak pagi di Pengadilan namun tetap saja sidang ditunda.
Menurut penasehat hukum terdakwa Yayat Purnadi SH MH CPL dan rekan, mengatakan, terjadinya perkara ini atas laporan Hadi Wijaya, dugaan pemalsuan surat atau akta autentik yang dilakukan Mohamad Kalibi. Dugaan pemalsuan itu terjadi saat pengurusan sertifikat Hak Guna Pakai atas tanah seluas 7.168 M2, terletak di Jalan Kramat Jaya Rt 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara.
Kepemilikan hak atas tanah a quo tersebut telah ‘sah’ milik Mohamad Kalibi, sesuai sertifikat yang diterbitkan kantor BPN Jakarta Utara. Anehnya jadi persengketaan sejumlah pihak hingga menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, baik melalui perdata dan pidana.
“Terkait perkara pidana yang diemban Mohamad Kalibi, merupakan perkara perdata yang tertuang dalam gugatan No. 78/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, sehingga perkara dugaan pemalsuan ini seharusnya ranah Perdata yang saat ini masih berlangsung sidang di PN Jakarta Utara,” kata Yayat Purnadi.
Menurut Yayat, sebenarnya kepemilikan hak atas tanah tersebut tidak layak di persengketaan dan diperdebatkan lagi sebab, sesuai bukti yang sah tanah itu atas nama Mohamad Kalibi, dengan bukti berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Administrasi Jakarta Utara.
Ditambahkan, bahwa penerbitan suatu Sertifikat tanah pasti melalui proses panjang dan penelitian serta telaah dari pejabat BPN, sehingga menurut hukum pemiliknya sudah sah sebagaimana tertulis dalam sertifikat dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sehingga laporan pelapor yang menyatakan terdakwa memalsukan surat merupakan laporan yang salah dan tanpa alat bukti.
”Nanti dalam persidangan pemeriksaan saksi saksi atau pelapor dihadapan majelis hakim akan kita pertanyakan relevansinya atau bukti pelapor melaporkan Muhamad Kalibi. Ini fitnah bisa saja menjadi laporan terbalik,” kata Yayat Surya Purnadi. nen