LAMPUNG SELATAN, HR — Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melarang guru honorer yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk kembali menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan menegaskan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dinas menerbitkan edaran ini sebagai tindak lanjut hasil audit ketaatan pada satuan pendidikan periode Januari–Agustus 2025.
Dalam surat itu, Dinas Pendidikan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d). Aturan tersebut menyebutkan bahwa sekolah hanya dapat membayar honor guru dari Dana BOS jika guru tersebut belum menerima tunjangan profesi.
Dinas Pendidikan menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah praktik pendanaan ganda atau double funding. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak lagi berhak menerima honor tambahan dari Dana BOS.
Dengan aturan ini, sekolah dapat mengalokasikan Dana BOS untuk kebutuhan operasional lain secara lebih optimal dan tepat sasaran.
Jadi Temuan Pemeriksaan
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengungkapkan bahwa audit periode Januari–Agustus 2025 menemukan pembayaran honor Dana BOS kepada guru bersertifikasi sebagai temuan pemeriksaan.
Ia meminta guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana BOS pada periode tersebut untuk mengembalikan dana ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan. Pemerintah daerah selanjutnya meneruskan dana itu ke Rekening Kas Umum Negara. Inspektorat membuka mekanisme pengembalian secara bertahap.
“Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Para guru sebelumnya telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah terkait kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS jika menjadi temuan pemeriksaan,” ujar Marko.
Siapa yang Wajib Mengembalikan?
Guru Honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat, wajib mengembalikan dana tersebut.
Sebaliknya, guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak wajib mengembalikan dana karena hanya menerima satu sumber penghasilan dari Dana BOSP.
Kriteria Penerima Honor BOS
Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, sekolah hanya dapat membayarkan honor Dana BOS kepada guru honorer yang memenuhi kriteria berikut:
- Berstatus Non-ASN
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki NUPTK
- Belum menerima tunjangan sertifikasi
Dinas Pendidikan menyebut kebijakan ini juga berlaku di sejumlah daerah lain karena pemerintah pusat mengatur ketentuan tersebut melalui regulasi resmi. Guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil dapat berkonsultasi langsung dengan Inspektorat Lampung Selatan.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. santi






