MAKASSAR, HR – Setelah usai Gugatan sengketa pilkada yang diajukan Tim kuasa Hukum Tina-Ado atas dugaan pelanggaran KPU yang menetapkan pasangan calon sesuai SK 307 diputuskan oleh majelis musyawarah Bawaslu Mamuju dan dinyatakan ditolak.
Tak Cukup sampai disitu, Kuasa Hukum Paslon 01 Sutina–Ado kembali mengambil langkah upaya Hukum melanjutkan Gugatan ketingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar namun hasilnyapun Nihil.
“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT TUN Kota Makassar menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Tim kuasa Hukum Paslon 01 Sutina–Ado selaku penggugat Rabu, (14/10/2020).
Saat dikonfirmasi melalui Via Telefon Suriyastuti, Sk,Si Humas PT TUN Makssar menjelaskan, “bahwa Gugatan Pemohon Seluruhnya ditolak setelah di lakukan Verifikasi jadi tidak ada proses Persidangan Semua Gugatan Kuasa Hukum pasangan calon Sutina–Ado dinyatakan ditolak setelah melalui proses Perivikasi.” jelas Humas PT TUN Makassar. tia