JAKARTA, HR – Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi merasa keberatan oleh kebijakan Kementerian Perhubungan terkait pengambilalihan hub internasional dari Pelabuhan Kuala Tanjung ke Pelabuhan Tanjung Priok sebagai hub internasional. Menurut dia, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) harusnya Pelabuhan Kuala Tanjung tetap menjadi hub internasional.
Suasana aktivitas bongkar muat
Terminal Peti Kemas Kalibaru
atau New Priok Container Terminal
usai diresmikan Presiden Jokowi.
|
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2011 tertulis bahwa pemerintah telah menetapkan Pelabuhan Kuala Tanjung dan Pelabuhan Bitung menjadi hub internasional.
“Jadi hierarkinya Keputusan Menteri Pehubungan (Kepmen) itu ada di bawah Perpres. Saya minta itu tidak digeser. Kalau sudah Perpres menyatakan Kuala Tanjung dan Bitung jadi hub internasional itu harus dilaksanakan,” ujar Erry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (30/1/2017).
Erry menuturkan, pemerintah pusat tidak boleh seenaknya menetapkan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai hub internasional, walaupun pembangunan Pelabuhan Tanjung Kuala belum selesai.
Pemerintah pusat, terang dia, harus mengubah peraturan jika tetap menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai hub internasional.
“Pemerintah bilang Kuala tanjung kan belum siap masih dalam pembangunan, jadi sementara geser dulu ke Tanjung Priok. Saya bilang tidak seperti itu, harus diubah peraturannya. Jadi apa yang harus dilaksanakan di daerah, tetap dilaksanakan di sana (Pelabuhan Tanjung Priok). Kecuali tidak tertampung lagi,” katanya.
“Apalagi, kami kan sedang mengundang investor dan mereka tertarik. Kuala Tanjung kan Jadi hub internasional. Kalau ada Kepmen lagi jadi multitafsir. Nanti Investor bingung mana yang benar. Sebenarnya Kementerian Perhubungan maksudnya bagus. Biar siap dulu, terus geser ke Tanjung Priok, tetapi perlu disosialisasi dulu lah,” tegasnya.
Kuala Tanjung
Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Ditjen Pehubungan Laut Kementerian Perhubungan Mauritz HM Sibarani mengatakan, pihaknya telah menjelaskan alasan kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait, tentang penetapan pelabuhan Tanjung Priok menjadi hub Internasional.
Menurut dia, dalam jangka panjang Pelabuhan Kuala Tanjung tetap diproyeksikan menjadi hub internasional. “Masukan Pemda ada. Ya biasalah, pemda punya ekspektasi,” tandasnya.
Penunjukkan Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hub internasional tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016. krisman
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});