JAKARTA, HR – TNI dan Polri adalah alat penegak hukum yang bertugas untuk melakukan penegakan hukum dan pengamanan negara dari gangguan pihak yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam menjalankan tugasnya, kesejahteraan TNI dan Polri telah diatur oleh APBN.
Terkait dengan Pergub DKI Jakarta No 138 tahub 2015, Herlina Butar-butar menyikapi bahwa Pergub tersebut adalah upaya Gubernur DKI Jakarta untuk membeli netralitas TNI dan Polri, dengan tujuan agar TNI dan Polri tersebut dapat bekerja sebagai robot dan hanya mematuhi perintah dan menjaga kepentingan Gubernur DKI Jakarta.
Bila Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan itu, maka tidak tertutup kemungkinan lembaga kementerian, badan atau perorangan dapat melakukan itu, yakni membeli serdadu negara untuk menjaga kepentingannya. Terkait honorarium yang diterima serdadu tersebut, Herlina Butar-butar menerangkan bahwa APBD DKI telah dimanfaatkan Ahok untuk tidak menyejahterakan warga Jakarta, melainkan membeli netralitas TNI dan Polri yang digunakan sebagai alat untuk menjaga kepentingan Ahok dan kelompoknya.
Pergub DKI No 138 tahun 2015 adalah satu bukti bahwa Ahok sedang membangun kerajaan kecil dengan merangkul TNI dan Polri agar dapat digunakan sebagai centeng kekuasaannya, ujar Herlina Butar-butar. ■
kornel/john
kornel/john