Gelapkan Sparepart Komputer Rp 1,3 M Linda Natalia Diancam 4 Tahun Penjara

oleh -15 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Kasus penggelapan dan penipuan sparepart komputer sekitar Rp 1,3 miliar yang diduga dilakukan oleh terdakwa Linda Natalia (30) dihadirkan ke muka persidangan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Haris dari Kejari Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Linda dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. Dihadapan ketua majelis hakim Budi, jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa Linda dilakukan sejak Oktober 2014 sampai November 2014 di Toko Neo Twinindo terletak di Harco Mangga Dua Blok A No 53, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Awalnya, dari toko terdakwa, dirinya menyuruh asistennya bernama Wulandari untuk memesan sparepart komputer kepada sembilan supplier via telephone maupun via e-mail. Menurut Jaksa, apabila terdakwa memesan atau pembelian sparepart komputer terdakwa tidak membayarkan terlebih dahulu.
Dirinya (terdakwa) selalu berjanji kepada para supplier akan melakukan pembayaran setelah dua minggu barang diterima. Jaksa menyebutkan untuk meyakinkan para supplier tersebut, terdakwa selalu beralasan bahwa dirinya akan mendapatkan tender untuk pemasangan komputer dalam jumlah besar.
Akan tetapi utang terdakwa kepada sembilan supplier tidak dapat dilunasinya yaitu, toko Inspire sebesar Rp 263,8 juta, toko Asia Tech sebesar Rp 29,8 juta, toko Huzky Computindo sebesar Rp 178,5 juta, toko Pacific Computindo sebesar Rp 93,4 juta, toko Amos Komputer sebesar U$ 89.797,9, toko Acel sebesar Rp 600 juta, toko Gya Computer sebesar Rp 184,2 juta, toko Fotech sebesar U$ 6,810, toko Century sebesar U$ 6.365, dengan total kerugian sekitar Rp 1,3 miliar lebih.
Kata jaksa, untuk menghindari dari kewajiban pembayaran kepada para supplier. Terdakwa sempat menutup tokonya dan melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara. ■ tur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.