TANGERANG,HR – Maraknya bangunan liar menghiasi sepanjang bantaran kali graha teluk jakarta, kelurahan kuta bumi, kecamatan pasar kemis, Kamis (10/11).
Anehnya bangunan liar (bangli) tersebut didirikan dengan permanen, bahkan ada salah satu CV yang beroperasi berdiri kokoh di lahan pemerintah, tanpa terkena sanksi atapun hukum dari satpol PP kecamatan maupun satpol PP kabupaten tangerang.
Peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2019 tentang lingkungan hidup sudah dilanggar, karena bantaran kali atau sungai yang seharusnya untuk penghijauan ditanam pohon-pohon rendang.
H.Simanjuntak.SH selaku Ketua FORJUMIS, mengatakan,” Pemerintah segera mengevaluasi dan menertibkan seluruh bangunan liar (bangli) disepanjang bantaran kali graha teluk jakarta yang mengakibatkan penumpukan sampah, penyempitan aliran irigasi serta menyebabkan banjir,” ucapnya.
Lanjutnya, ” maraknya bangunan liar diseputaran di pinggir bantaran kali Graha Teluk Jakarta,dan ada salah satu cv mendirikan bangunan di lahan pemerintah, dan luput dari pengawasan dari instansi seperti satpol PP kecamatan serta satpol PP kabupaten Tangerang. Bila memang tidak terkena sanksi sama sekali harus dipertanyakan,
Jangan-jangan ada oknum yang bermain,” tutupnya. tim