JAKARTA, HR – Aktivis 98 yang berprofesi sebagai advokat/pengacara menyambut baik rencana pemerintah Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan dibawah Kepemimpinan Jend. (purn) Wiranto mencanangkan Reformasi Hukum dengan melibatkan peran serta masyarakat di lapangan secara langsung dan mudah yang berbasis aplikasi/online untuk memberantas pungutan liar (pungli) di instansi pemerintahan.
Fernando Silalahi |
“Pemberantasan pungli merupakan salah satu dari lima fokus reformasi hukum nasional pada paket hukum tahap satu,” kata Fernando Silalahi (Aktivis 98 dan Wasekjend SekNas Jokowi).
“Selain pemberantasan pungli dan suap, paket hukum tahap satu meliputi, pemberantasan penyeundupan, percepatan layanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, serta relokasi lapas dan perbaikan layanan paten, merk dan desain,” ungkapnya kepada HR melalui surat yang dikirim lewat WA, Rabu, (19/10/2016).
Sementara itu ditempat terpisah, Maringan Silaen (Aktivis 98 dan KIB), menjelaskan “Reformasi hukum nasional menyasar tujuh sektor, yakni pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan keembagaan dan pembangunan budaya hukum. Dari tujuh sektor akan ada 35 turunan program reformasi hukum yang akan digulirkan secara bertahap,” paparnya.
“Tujuan dari reformasi hukum nasional adalah memulihkan kepercayaan publik dan memberikan keadilan serta kepastian hukum. Tujuan ini merupakan bagian dari Nawacita pertama, yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, serta Nawacita keempat yang menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Hal ini sejalan dengan cita-cita reformasi 1998,” tandasnya. thomson g
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});