Empat Terdakwa Pengoplos Gas Elpiji Subsidi ke Non Subsidi Bergulir di PN Jakut

oleh -14 Dilihat
3 Terdakwa Mafia Migas Akan Digelar Hari Ini Selasa (14/1/2025) di PN Jakut.

JAKARTA, HR – Kasus pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) komplotan mafia pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Non Subsidi jenis Gas portable, maupun ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg, beberapa tahun terakhir marak terjadi di wilayah hukum seantero nusantara, khususnya di wilayah hukum Jawa Barat dan DKI Jakarta, menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Kasus pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke Non Subsidi, yang termasuk kejahatan luar biasa dengan konsekuensi yang juga sangat luar biasa, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara berikut denda miliaran rupiah, tak membuat nyali para komplotan pengolpos ciut, demi meraup pundi-pundi uang berlipat-lipat ganda dari bisnis ilegal dan mengabaikan hajat orang banyak atas Subsidi Pemerintah.

Pasalnya, empat perkara terdakwa komplotan pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Non Subsidi jenis Gas portable hasil pengungkapan kasus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bulan Oktober 2024 silam, akan bergulir hari ini selasa dan kamis, (14-16/01/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dari keempat perkara, diantaranya, terdakwa Ilham Febriyanto, agenda pemeriksaan saksi oleh JPU Rakhmat, dari Kejari Jakarta Utara, akan dihelat Kamis 16 Jan 2025, dikomandoi Majelis Hakim Yuli Sinthesa Tristania dan dua hakim anggota, Harto Pancono dan Gede Sunarjana, dan terdakwa Gugun Gunawan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU Kejari Jakut, akan digelar hari ini Selasa (14/01/2025) akan dikomandoi Majelis Hakim, Deny Riswanto dan dua hakim anggota, Hanifzar dan Yusti Cinianus Radjah dari PN Jakut.

Dan dua perkara lainnya yaitu, terdakwa Ramadhan Siagian sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU, Melda Siagian dari Kejari Jakut, akan dipimpin Ketua Majelis, Hanifzar dan dua anggotanya, Yusti Cinianus Radjah dan Deny Riswanto dan terdakwa, Achmad Kurniawan dan juga pembacaan dakwaan oleh JPU Lawra Resti Nesya dikomandoi Majelis Hakim, Sorta Ria Neva dan dua hakim anggotanya, Aloysius Priharnoto Bayuaji dan Nanik Handayani dari PN Jakut.

Kasus ini menggelinding di PN Jakut, berawal dari hasil pengungkapan anggota kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di bulan Oktober 2024, di lokasi berbeda berkat informasi dari masyarakat adanya peredaran gas portable ilegal hasil pengoplosan dari tabung elpiji subsidi 3 Kg, di wilayah hukum Jakarta Utara.

Dari hasil pengungkapan para terdakwa turut juga diamankan ribuan kaleng gas portbale hasil pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 Kg, siap edar dengan harga dibawah pasaran dan memasarkan hasil ilegalnya lewat medsos.

Atas perbuatannya tiga terdakwa dijerat pasal berlapis masing-masing terdakwa Gugun Gunawan, Achmad Kurniawan dan Ramadhan Siagian, sebagaimana pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dan pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar.

Anehnya, keempat kasus yang sama semestinya dijerat pasal berlapis diabaikan Jaksa Rakhmat dalam penanganan terdakwa Ilham Febriyanto hanya dikenakan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berbagai rumor tak sedap mengemuka di masyarakat. Adanya pembiaran dari Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana “Tutup Mata” permainan pasal pidana pengoplosan yang dilakukan bawahannya dilingkungan kerja yang dipimpinnya, menjadi preseden buruk dunia peradilan.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat salah satu pentolan Jaksa di Kejari Jakut, yang kerab melakukan penuntutan ringan dan menunda-nunda sidang terhadap pelaku tindak pidana seolah hal biasa.

Hal itu terjadi ketika menangani kasus pidana tentang kesehatan dengan terdakwa Ramadhana alias Raja bin Lukman nomor pkr.997/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr, pembacaan tuntutan sudah dua kali tunda dengan alasan klasik rentut belum siap dan akan dibacakan hari ini Selasa, (14/01/25) di PN Jakut.

Dan kasus perkara pidana migas terhadap 6 terdakwa mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar nmr pkr 621/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr, hanya menuntut 1,6 tahun penjara dan denda Rp 30 juta dan tidak tertutup kemungkinan perkara pidana lainnya yang ditangani Jaksa Rakhmat terulang kembali.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi media kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih belum mendapat jawaban, jawaban Kajari Jakut akan dimuat pada pemberitaan berikutnya •lisbon sihombing

Thumbnail

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta […] Artikel Lurah Jembatan Lima...

Indonesian News
Thumbnail

BMKG Denpasar: Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Selat Bali, 13-16 Januari 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed DENPASAR, IN – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan […] Artikel BMKG Denpasar: Peringatan...

Indonesian News
Thumbnail

Muzakir Manaf dan Fadhullah Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Pilkada 2024

https://harapanrakyatonline.com/feed BANDA ACEH, IN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh secara resmi menetapkan pasangan nomor […] Artikel Muzakir Manaf dan...

Indonesian News
Thumbnail

Dukung Asta Cita Prabowo, IAW Desak Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang Diusut Tuntas

  JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Accountability Watch (IAW) Hasan Basri mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang mengambil langkah...

OK Jakarta
Thumbnail

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim Artikel Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti...

OK Jakarta
Thumbnail

Demomo di Duga Tempat Massage Prostitusi

JAKARTA – Sebuah tempat lounge and massage, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

JAKARTA, MF – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena dianggap...

Media Focus
Thumbnail

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

BANJARMASIN, MF – Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2025 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan audiensi dengan Plh Gubernur Kalsel Dr...

Media Focus
Thumbnail

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

JAKARTA, MF – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, beserta...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.