TANGERANG, HR – Tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya dan Tim Buser Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 4 pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan. Para pelaku merupakan Residivis dan sudah sering melakukan kejahatan di wilayah Jabodetabek dan Banten.
Keempat pelaku tersebut berinisial JN (35), AS (40), ND (31) dan RN (12). Semuanya tinggal di wilayah Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap para tersangka berawal adanya laporan dari korban Raden Dwijatmiko dengan Nomor LP/B/627/VIII/PMJ/Restro Tangerang Kota tanggal 2 Agustus 2018.
Ketika melapor, korban yang bernama Raden Dwijatmiko (76) yang merupakan pensiunan guru menceritakan kejadian yang mereka alami kepada petugas bahwa, pada hari Rabu (1/8/17) sekitar pukul 14,30 ia bersama istrinya Tursami (65) hendak pulang usai mengambil uang pensiun di Kantor BRI Cabang Tangerang yang berlokasi di depan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, Jl Ahmad Yani Kota Tangerang.
Usai ambil uang, korban yang merupakan pensiunan guru tersebut hendak pulang kerumah dengan menumpang Angkot 01 Jurusan Tangerang-Jatake, karena kedua korban tinggal di daerah Perum 2 Karawaci, Tangerang.
Keduanya turun di depan RS Anisa Jl Gatot Subroto untuk ganti Angkot R-03 jurusan Lippo Karawaci. Saat keduanya hendak naik angkot R-03, tiba-tiba keduanya dipepet mobil Avanza warna putih dan salah satu penumpangnya turun dan menawarkan pulang bareng, dengan kalimat “ayo bareng aja kita juga mau ketempat Andy” kemudian kedua korban mengikuti ajakan orang yang memang tidak dikenal, dan benar begitu kedua korban naik Mobil pelaku, di dalam langsung diancam sambil dibekap agar tidak berteriak.
Korban juga mengaku bahwa ia dibawa kearah Cikande Serang Banten, sekitar pukul 15.30 Wib kedua korban diturunkan secara paksa di lapangan Jayanti Cikande. Akibatnya korban mengalami patah tulang kaki kanan dan mengalami kerugian uang yang baru diambil sebanyak Rp 10.000.000,- serta dua Handphone miliknya.
Atas laporan tersebut kemudian Tim gabungan antara Tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota segera bergegas untuk melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan pantauan CCTV di TKP maka didapatkan ciri-ciri kendaraan yang digunakan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan maka Tim segera bergegas mengejar para pelaku yang sudah diketahui identitasnya ke daerah Lampung.
Di Bandar Lampung Tim Subdit Ranmor dan Resmob berhasil menangkap para pelaku yakni, JN (35), AS (40), ND (31) dan RN (12) beserta barang bukti berupa Toyota Avanza putih Nopol B-1861-PRB yang digunakan para pelaku, uang sebesar Rp. 1,3 jt dan 1 unit Hp milik korban.
Usai ditangkap di hadapan polisi para pelaku mengaku kalau dirinya sudah berulang kali masuk penjara (residivis).
Oleh aparat keempat pelaku digelandang ke Tangerang untuk menunjukan TKP lainnya yang masih berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, karena tidak sekali para pelaku dalam melancarkan aksinya di Tangerang. Sesampainya di Taman Potret Tangerang, para pelaku sengaja diturunkan untuk menunjukan posisi korban dan aksi terhadap korbannya.
Namun tiba-tiba pelaku yang berinisial JN yang juga merupakan otak kejahatannya melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, sehingga dengan terpaksa polisipun memberikan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan dibagian dada, dan saat JN melakukan perlawanan rekannya AS dan RN juga berusaha melarikan diri sehingga polisipun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan yang mengenai betisnya.
Polisi segera melarikan ketiga tersangka yang mengalami luka tembak ke RSUD Tangerang, setibanya di RSUD oleh Tim dokter yang menangani menyatakan bahwa salah satu pelaku yang berinisial JN telah meninggal dunia.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Kurniawan, S.IK,M.IK dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim menambahkan, bahwa para pelaku merupakan Residivis dan sudah sering melakukan kejahatan yang sama, yaitu di wilayah Kota Tangerang, Pasar Rebo Jaktim, Bogor, Depok dan Cilegon Banten.
“Saat ini jenazah JN masih berada di kamar jenazah RSUD Tangerang, sementara ketiga pelaku lainnya AS, ND dan RN beserta barang bukti diamankan dyi Makopolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan para tersangka terancam pasal 365 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 12 tahun penjara,”kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan, S.Ik,MH. di hadapan para awak media ketika melakukan Konferensi Pers yang diselenggarakan di depan Kamar Jenazah RSUD Tangerang. linda