DENPASAR, HR — Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima terdakwa, Kamis (6/3/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani. Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa.
Lima terdakwa dalam perkara ini yakni TS (42), R (26), JS (43), serta seorang oknum anggota Polairud Polda Bali berinisial IPS (32).
“Menyatakan perlawanan dari advokat terdakwa tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar hakim saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil. Karena itu, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti dari jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari dugaan perdagangan orang terhadap puluhan calon anak buah kapal (ABK) di kapal penangkap cumi KM Awindo 2A yang beroperasi di perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar 4–15 Agustus 2025. Para korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali pada 23 Agustus 2025 dengan pendampingan Tim Advokasi Pekerja Perikanan (TANGKAP).
Dalam perkara ini, sedikitnya 21 orang tercatat sebagai korban. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan direkrut melalui media sosial oleh agen atau calo dengan janji pekerjaan sebagai ABK dengan gaji sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.
Namun setelah bekerja di kapal, para korban mengaku tidak menerima hak sesuai perjanjian. Mereka hanya memperoleh upah sekitar Rp35 ribu per hari. Selain itu, para korban juga harus bekerja dalam kondisi yang tidak layak serta mengalami pembatasan kebebasan selama berada di kapal.
Para pelaku diduga menjalankan modus dengan merekrut korban melalui jaringan agen, mengurus dokumen pelaut, lalu menempatkan mereka sebagai pekerja di kapal penangkap ikan.
Setiap terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, penghubung dengan agen, hingga pihak yang membantu pengurusan administrasi pelaut.
Kasus ini terungkap setelah aparat bersama tim advokasi melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang berada di perairan Pelabuhan Benoa. Pemeriksaan tersebut menemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan serta dugaan perdagangan orang.
Sejumlah korban kemudian berhasil diselamatkan. Mereka mendapatkan pendampingan hukum serta proses pemulihan sebelum kembali ke daerah asal masing-masing. dyra






