JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Indri Murtini pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menyidangkan perkara perdata No: 528./Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr dengan agenda Duplik dari kuasa hukum Tergugat, kemarin.
Kuasa hukum Tergugat Selamat Tambunan, SH MH, James Sihombing, Marlon Marpaung menyampaikan, bahwa Tergugat 1 tetap pada dalil dalil sebagaimana yang sudah disampaikan dalam jawapan perkara Aguo dan secara tegas menolak dan tidak menerima seluruh dalil dalil Penggugat, baik dalam Esepsi maupun dalam bagian pokok perkara, terkecuali hal hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
Disebutkan, bahwa memang benar adanya kesepakatan pinjam meminjam uang antara Tergugat 1 dengan Penggugat, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Utang Piutang sebesar Rp 5,2 miliar tertanggal 2 Juli 2018, bahwa isi perjanjian kesepakatan Utang piutang tersebut tidak ada tercantum klausul mengenai jatuh tempo pembayaran/pelunasan. Tergugat 1 hanya menjanjikan Jikalau Utang sudah dilunasi ke Bank UOB Indonesia maka tergugat 1 akan membayarkan hutang tersebut kepada Penggugat dengan Cara menjual barang jaminan pinjaman yang sudah diterima dari Bank UOB Indonesia.
Oleh karenanya, maka gugatan Penggugat masih belum waktunya dapat diajukan atau dengan kata lain masih prematur, sebagaimana dapat dengan jelas dapat diketahui dari isi yang terkandung dalam kesepakatan antara Tergugat 1 selaku pihak Pertama dan Penggugat selaku Pihak kedua.
Pembayaran pihak pertama (Tergugat 1) kepada pihak kedua (Penggugat), apabila hutang tergugat (1) lunas kepada pihak PT Bank Indonesia. Ternyata hingga perkara ini diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara hutang Tergugat 1 ke PT Bank UOB indonesia belum dapat dilunasi. Sehingga terbukti bahwa gugatan Penggugat masih belum memenuhi tenggang waktu untuk dapat mengajukan gugatan atau disebut Gugatan Prematur.
Berhubung karena gugatan penggugat terbukti masih Prematur sehingga gugatan tersebut termasuk jenis gugatan yang mengandung Cacat formil sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
Hal-hal yang sudah disapaikan dalam Eksepsi mohon dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan pokok perkara. Tergugat 1 membantah dan tidak menerima dalil dalil Penggugat untuk seluruhnya, terkecuali hal hal yangdiakui secara tegas keberadaannya.
Tergugat 1 melakukan kesepakatan dengan Penggugat sebagaimana tertuang dalam kesepakatan hutang piutang sebagai Jaminan atas pinjam pinjaman tersebut adalah menggunakan SHM No 3857/Kelapa Gading Barat (Rumah tinggal) beralamat di Perumahan Bukit Gading Villa, JL Kintamani I No, 59, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara atas nama Ny Linda Soetanto milik Tergugat (I).
Tergugat I sangat membutuhkan Dana Untuk Urusan yang sangat penting yang menjadi tanggung jawap Tergugat I sehingga meminjam uang dari Penggugat sebesar Rp 5,2 miliar, membayar seluruh pinjaman utang kepada Penggugat setelah membayar lunas pinjaman dari Fasilitas Kredit Multi Guna Pembelian Property (KMG-PP) kepada PT Bank UOB Indonesia oleh dan karena Tergugat I belum melakukan pelunasan pinjaman tersebut maka belum dapat menjual asset tersebut untuk membayar pinjaman kepada Penggugat.
Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aguo, untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut. Dalam Eksepsi, menyatakan gugatan Penggugat Prematur. Menyatakan gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima. (Niet Ontvankelijke verklaard).
Dalam pokok Perkara: 1. Menolak dan tidak menerima seluruh Gugatan Penggugat. Menyatakan Tergugat I selaku pihak ber-itikad baik. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim yang menangani Perkara Aguo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. nen