JAKARTA, HR – Sejumlah paket yang ditenderkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 diduga adanya persekongkolan yang dimenangkan perusahaan tertentu dengan modus berbagi paket.
Paket Penanganan Banjir Kota Surakarta.
|
Dari sejumlah paket dengan nilai HPS ratusan miliar rupiah untuk “proyek multiyears” dilelang pada waktu bersamaan dan penetapan pemenangnya oleh perusahaan masing-masing, artinya perusahaan si A menang di paket satu, sementara perusahaan A malah gugur di paket dua. Dan sebaliknya, peserta yang gugur di paket dua, namun menjadi pemenang di paket tiga dalam waktu yang bersamaan, dan begitu pula seterusnya tanpa alasan yang logis.
Bedasarkan website LPSE Kementerian PUPR, ada delapan paket yang dilelang oleh BBWSBS dalam waktu bersamaan, diantaranya: Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Gondang Kabupaten Lamongan 10.588 Ha (Multiyears Contract), dengan kode lelang 16652064 dengan nilai HPS Rp 268.508.454.000 yang dimenangkan oleh PT HK dengan penawaran Rp 253.000.000.000 atau 94,2 % dengan tanggal kontrak 24 Agustus 2016.
Kemudian, paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Pacal Kabupaten Bojonegoro 16.688 Ha (Multiyears Contract) dengan kode lelang 16647064 dengan HPS Rp 282.534.661.000 dan dimenangkan PT BA dengan penawaran Rp 268.114.000.000 atau 94,9 %. Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Prijetan Kabupaten Lamongan 4.513 Ha (Multiyears Contract) dengan kode lelang 16644064 dan HPS Rp 129.717.784.000, dimenangkan PT NK dengan penawaran Rp 122.670.912.000 atau 94,56 %. Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Colo Kab. Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Sragen dan Ngawi (Multiyears Contract) dengan kode lelang: 16642064 dengan HPS Rp 273.709.691.000 yang dimenangkan PT WK senilai Rp 265.360.054.000 atau 96,9 %.
Paket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket – 3 dengan kode lelang : 16372064 dengan HPS Rp 182.390.507.000, pemenangnya PT AK dengan penawaran Rp 173.046.907.000 atau 94,88%. Paket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket-29 dengan kode lelang: 16369064 dan HPS Rp 212.477.938.000 yang dimenangkan PT. WK dengan penawaran Rp 199.459.800.000 atau 93,87 %. Paket Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Wosusokas di Kabupaten Wonogiri dengan kode Lelang: 17341064, HPS Rp 173.398.000.000, dan pemenangnya PT MDH senilai Rp 165.378.541.000 atau 95,37%. Dan Paket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket-1 (Kode Lelang: 16366064), HPS Rp 126.748.686.000 dengan pemenang PT BRP senilai Rp 121.457.352.000 atau 95,8 %.
Bahkan evaluasi oleh ULP Pokja BBWSBS, bahwa dari kedelapan paket yang dimenangkan masing-masing perusahaan, yakni enam paket dimenangkan perusahaan plat merah dan dua paket dimenangkan perusahan swasta nasional.
Sebagai contoh: di paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Gondang Kabupaten Lamongan 10.588 Ha yang dimenangkan PT HK, sementara dipaket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Colo Kab. Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Sragen dan Ngawi dimenangkan PT WK. Dimana PT HK digugurkan dengan alasana “hasil koreksi aritmatik melebih HPS, dan begitu pula sebaliknya PT WK yang dimenangkan oleh PT HK disebut, “Tidak memenuhi persyaratan dokumen kualifikasi.”
Begitu pula, perusahaan PT AK digugurkan dengan alasan, “tidak memenuhi persyaratan administrasi”, namun sebagai pemenang di paket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket-3.
Demikian juga dengan penetapan pemenang PT WJ di paket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket-2, namun dikalahkan di paket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket-3 dengan alasan “Tidak memenuhi personil (Teknisi Bendung Karet) yang disyaratkan dan Item pekerjaan pembongkaran tidak sesuai urutan kerja dalam rehab bendung karet”.
Sedangkan di paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Pacal Kabupaten Bojonegoro yang dimenangkan PT BA, namun perusahan ini dikalahkan di Paket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket-1 dengan alasan “Tidak dapat mengkonfirmasi kebutuhan peralatan minimal untuk menyelesaikan pekerjaan”.
Di paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Prijetan Kabupaten Lamongan 4.513 Ha yang dimenangkan oleh PT NK, namun dipaket Penanganan Banjir Kota Surakarta Paket-2 dimana PT NK dikalahkan dengan alasan, “Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi peralatan dengan sewa beli untuk paket dengan pagu > Rp. 200M”, dan seterusnya.
Juga diduga persyaratan personil dan peralatan yang diajukan perusahaan pemenang khususnya penyedia plat merah tidak sesuai persyaratan dalam dokumen pengadaan, bahkan overlapping dalam waktu bersamaan.
Padahal diketahui, bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawaran mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda, apalagi dalam “waktu bersamaan” tidak sesuai aturan didalam Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015 dan Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Dan diketahui bahwa perusahaan pemenang seperti PT WK, PT AK, PT BA, PT WK, PT NK dan PT HK dilingkungan Kementerian PUPR, termasuk diluar Kementerian PUPR mampu meraup sampai puluhan paket.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat No: 47/HR/X/2016, tanggal 31 Oktober 2016 kepada Kepala BBWS Bengawan Solo, dengan mempertanyakan proses lelang pada kedelapan paket tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM LAPAN (Lembaga Pemantau Aparatur Negara) Gintar Hasugian menilai, walaupun perusahaan besar seperti kalangan BUMN, tentu hal itu patut dicurigai, seperti dugaan adanya pembagian paket yang diduga sudah ditentukan atau diplot sebagai pemenang.
“Adanya indikasi persekongkolan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat sesuai yang diamanatkan UU No. 5/1999 tentang Monopoli, dan berbagi paket dengan cara atau modus, yakni di paket yang satu sebagai pemenang, sedangkan di paket dua malah digugurkan dengan alasan tidak masuk akal, seperti “tidak memenuhi persyaratan adminstrasi” dan atau “tidak memenuhi persyaratan dokumen kualifikasi”, dan hal ini tidak logis,” kata Gintar kepada HR, (17/11), di Jakarta.
“Masa sebagai pemenang di paket satu, lalu di paket dua malah gugur dengan alasan “tidak memehuni persyaratan administrasi”, hal ini tidak masuk akal dan seharusnya di paket satu juga gugur dengan alasan yang sama,” ujarnya, sembari menambahkan agar aparat hukum terkait segera turun tangan mengusutnya.
Ditambahkan Gintar, pihak Kementerian PUPR selaku pengguna anggaran (PA)/KPA diminta untuk mengevaluasi paket-paket yang dimenangkan perusahaan plat merah, juga jangan memaksakan diri dan harus bertindak tegas menegur sejumlah perusahaan plat merah itu. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});