JAKARTA, HR – Adanya dugaan penyimpangan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat yang menyebabkan kerugian negara, perlu ditindak lanjuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memerintahkan anak buahnya Inspektorat memeriksa Satpol PP Jakbar tersebut.
Diketahui, bahwa Satpol PP Jakarta Barat tidak melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang melanggar IMB yang sudah dibuat rekomendasi teknis (Rekomtek) oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Barat.
Satpol PP Jakbar tidak melaksanakan Tupoksinya dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian negara secara langsung, batalnya retribusi yang diterima oleh negara atau Pemrov DKI dari sektor retribusi IMB, dengan tidak dilaksanakan pembongkaran sejumlah bangunan yang melanggar IMB sebagaimana amanat Perda DKI.
Sejumlah bangunan yang tidak dilakukan tindakan pembongkaran Satpol PP Jakbar dengan becus diantaranya, bangunan yang beralamat di Jalan Tanah Sereal VIII No 8 RT 05/013 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakbar. Pembangunan tersebut, memiliki ijin rumah tinggal 3 lantai. Akan tetapi bangunan di lokasi hingga 5 lantai.
Pada bangunan tersebut juga difasilitasi lift didalamnya. Investigasi HR, Kamis (24/02/22) di lokasi proyek pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Jakbar tidak secara menyeluruh dibongkar yang melanggar IMB, namun hanya membongkar sebagian bangunan atas saja.
Kecamatan Palmerah
Selanjutnya, adanya bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Jalan Kosambi Raya No 18, RT001/02, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakbar.
Pada saat pembongkaran yang dilakukakan Satpol PP Wali Kota Jakbar, Rabu (16/02/22) yang lalu, hanya membongkar sebagian dak lantai bangunannya saja. Sedangkan, padahal bangunan tersebut tidak sama sekali mengantongi izin IMB/PBG.
Ditemui di ruangannya, Manpol PP Kecamatan Palmerah Sumitro mengatakan, “Memang dirinya pada waktu pembongkaran bangunan tersebut ada di lokasi, akan tetapi hanya sebentar saja, itu pun saya di telepon komandan, untuk segera meninggalkan lokasi pembongkaran,” ujar Sumitro diruang kerjanya, Rabu (23/02/22).
Kecamatan Kembangan
Demikian lokasi pembongkaran di Komplek Perum Taman Kebon Jeruk, Blok QII No 8, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan Jakbar pada hari Kamis (24/02/22) dilakukannya pembongkaran yang dipimpin langsung Kasi Trantibum Ivan Sigiro.
Entah bagian apa saja yang dibongkar pihak Satpol PP Wali Kota Jakbar, dikarenakan pada saat pembongkaran sangat tertutup pada media dan media dilarang untuk mengambil gambar pada saat pembongkaran dilaksanakan.
Dari sejumlah pembongkaran tersebut, pelaksanaan eksekusi penertiban bangunan yang melanggar dari perizinan dinilai setengah hati atau tidak maksimal menindak setiap pelanggaran bangunan.
Bahkan, adanya potensi kerugian keuangan negara dari retribusi yang tidak masuk ke kas daerah, karena kurangnya transparansi dan membiarkannya bangunan tersebut dibangun tanpa menindak tegas. Bongkar “cantik” hanya akal-akalan pembongkaran saja, dengan hanya membongkar bangian tertentu saja.
Padahal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Pergub No 128 Tahun 2012 tentang Penindakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat dan Kasi Trantibum Ivan Sigiro, saat dikonfirmasi HR, Jumat (25/02/22) tidak menjawab konfirmasi HR via WhatsApp.
Sementara, Kasie Trantibum Satpol PP Kota Jakbar, Ivand Sigiro menjelaskan, jika apa yang dilakukan pihaknya dalam menjalankan tugas pembongkaran sesuai dengan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
“Dalam menjalankan tugas, selain mengikuti rekomtek, kami juga melihat sekeliling bangunan yang dieksekusi, apakah mengganggu rumah yang disebelahnya atau tidak. Dan apakah membahayakan orang sekeliling rumah tersebut,” lanjut Ivand menjelaskan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/3/22).
Yang pasti, lanjut Ivand, “kita tidak asal melaksanakan pembongkaran. Lebih menekankan ketelitian agar tidak membahayakan dan merugikan pihak lain.”
Dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalui Humas, Edwin I Beslar mengatakan akan menelaah dugaan tersebut. “Akan kami telaah terlebih dahulu,” ujar Edwin saat ditemui, Selasa (1/3/22).tim