Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Dusun I, LSM SKK Minta Kejaksaan Tak Main Sebelah Mata

oleh -493 views

SERGAI, HR – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta agar serius dan tidak main sebelah mata, serta menunjukkan taji hukumnya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap proyek pekerjaan peningkatan Jalan Dusun I Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul dengan pagu anggaran Rp. 1.167.971.000,- pada tahun anggaran 2018 yang dimenangkan CV. Marcopolo yang diduga sarat penyimpangan yang berdampak terjadinya dugaan korupsi.

Ketika wartawan HR Online dan LSM SKK melakukan investigasi langsung ke lapangan pada proyek pekerjaan peningkatan jalan dusun I batu 12 Dolok Masihul yang pagu anggaran sebesar Rp.1.167.971.000,- dengan membawa RAB; Gambar Kerja; dan Spesifikasi, ternyata ditemukan beberapa pekerjaan tidak sesuai Gambar Kerja (GK); RAB; dan spesifikasi.

Sehingga diduga rawan korupsi, berupa pemasangan gorong-gorong; pekerjaan perkerasan jalan; pekerjaan sirtu jalan pada SEC – 4 = STA. 00+000 S.D STA 00+120, SEC – 5 = STA. 00+000 S.D STA 00+120, dan SEC – 6 = STA 00+000 S.D STA 00+120; Kantor lapangan dan fasilitasnya; perlengkapan jalan dan pengatur lalu lintas; keselamatan dan kesehatan kerja.

Dari beberapa item pekerjaan pada proyek tersebut tidak sesuai RAB; GK; dan Spesifikasi, sehingga diduga sarat korupsi dan main sebelah mata. Demi penegakkan hukum yang tidak pandang bulu, proyek pekerjaan peningkatan jalan dusun I batu 12 Dolok Masihul harus dituntaskan dan dibawa ke pengadilan.

Karena selain dari hasil investigasi LSM SKK dan wartawan HR Online, hasil audit BPK RI Perwakilan Prov Sumut yaitu telah terjadi kerugian negara pada proyek pekerjaan peningkatan jalan dusun I batu 12 Dolok Masihul.

Selain melakukan investigasi, LSM SKK ada membuat surat laporan tentang dugaan penyimpangan pekerjaan peningkatan Jalan Dusun I batu 12 Dolok Masihul ke Kejaksaan Tinggi Sumut, namun surat tersebut sampai detik ini mangkrak.

Dalam hal ini, proyek pekerjaan Peningkatan jalan dusun I batu 12 Dolok Masihul sudah sangat jelas ada kerugian negara dengan ditemukan dan diperkuat dari hasil audit BPK RI Perwakilan Prov Sumut.

Untuk itu, berdasarkan hasil temuan tersebut dan diperkuat dengan hasil temuan BPK RI Perwakilan Prov Sumut tentang adanya dugaan negara mengalami kerugian, oleh karena itu dimohon dan diminta kepada kepala kejaksaan tinggi Sumut untuk menuntut oknum-oknum kontraktor dan oknum-oknum Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan pekerjaan yang menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi yang mengakibat negara mengalami kerugian. as

Tinggalkan Balasan