Dugaan Bancaan Proyek Pelabuhan Paciran Kembali Disidangkan

oleh -407 views

SURABAYA, HR – Sepertinya aroma bancaan proyek yang didanai dari uang rakyat dari tahun ke tahun selalu saja menerpa Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur. Meski pejabatnya belum satupun menginap di hotel prodeo, masyarakat penggiat anti korupsi Jawa Timur tidak pernah kendur untuk melaporkan perihal adanya dugaan bancaan uang rakyat ke Institusi penegak hukum.

Pergantian pejabat yang biasanya disertai dengan kata-kata manis “penyegaran organisasi”, banyak dinilai publik bukan organisasinya yang bertambah segar, tetapi oknum pejabat pengganti (baru,red) yang diduga bertambah segar karena duduk di kursi basah sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Saat ini yang menjadi perhatian publik yang hasil persidangannya ditunggu-tunggu yakni dugaan adanya aroma bancaan di pelaksanaan tender proyek Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 yang sumber pendanaannya dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan HPS senilai Rp. 43.465.678.000,-. 

Paket kegiatan dengan kode tender 13112015 tersebut merupakan kegiatan Bidang Perhubungan Laut dan LLSADP Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang awal pengumuman pelelangannya dimulai pada tanggal 6 April 2018, pengumuman pemenang tender pada tanggal 19 April 2018 mengalami 1 kali perubahan, masa sanggah tanggal 20-24 April 2018 (4 hari ), serta penandatanganan kontrak pada tanggal 26 April 2018.

Dilansir dari laman Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), diketahui pada tanggal  30 Maret 2021 pukul 09.30 WIB dan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dilaksanakan persidangan.

Persidangan saat ini sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi. Menurut sumber HR di KPPU, para ASN yang saat pelaksanaan tender masuk pada Pokja ULP sudah dimintai keterangan.

Seperti dberitakan media ini di edisi sebelumnya, bahwa paket kegiatan tersebut diduga bermasalah. Berdasarkan informasi kegiatan sidang yang tayang di website KPPU pusat, diketahui bahwa pada tanggal 1 Maret 2021 pukul 13.00 KPPU bersidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan II.

Perkara yang tercatat dengan nomor register 28/KPPU-I/2020, menyatakan bahwa pada kegiatan Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 diduga telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bunyi pasal 22 yang dimaksud yakni Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dari hasil pengumuman lelang pada laman LPSE Provinsi Jawa Timur, diketahui pemenang tender pada paket kegiatan tersebut yakni PT. Kurniadjaja Wirabhakti (WB) yang beralamat di Jalan Tenggilis Mejoyo Blok AI-2 Kendangsari Surabaya, dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp. 42.899.809.000,- (98,6% dari HPS).
Yang menjadi pemenang cadangan I yakni PT. Dian Sentosa (DS) dengan nilai penawaran Rp. 43.030.922.000,- (99% dari HPS), dinyatakan gugur dengan alasan tidak menyampaikan pekerjaan yang di sub kontrakkan.

Kadishub Jatim

Sementara pemenang cadangan II yakni PT. Mahakarya Tunggal Abadi (MTA) dengan nilai penawaran Rp. 43.161.337.000,- (99,3% dari HPS), dan dinyatakan gugur dengan alasan yang sama dengan PT. DS yakni tidak menyampaikan pekerjaan yang di sub kontrakan. 

Di tempat terpisah, Darwin Natalis, SH. selaku Ketua Umum LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) yang juga berprofesi sebagai advokat, saat dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan paket Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggran 2018 tersebut menyatakan adanya indikasi pengaturan pemenang dalam kegiatan tersebut sangatlah kental dan terkesan brutal.

Menurutnya, salah satu indikasi adanya dugaan by design (pengaturan,red) pada paket tersebut yakni selisih nilai penawaran pemenang tender dan pemenang cadangan I & II sangatlah tipis. Selain itu indikasinya bisa dilihat dari selisih nilai penawaran dengan Harga Perhitungan Sendiri  (HPS) yang tidak lebih dari 1,5 %.

Publik juga perlu mengetahui bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada saat kegiatan tersebut yakni Nyono yang saat ini mendapat promosi sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, serta Saikuddim selaku PPK yang saat ini mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP. ian

Tinggalkan Balasan