Kejari memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait penahanan tersangka.
MAJALENGKA, HR – Kejaksaan Negeri Majalengka tindak pidana khusus menetapkan dua tersangka korupsi pada perumda BPR Majalengka cabang Sukahaji tahun 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan yang di keluarkan Kajari Majalengka nomor: print -01/M.2.24/Fd 1/02/2021 tanggal 21 Pebruari 2021 pada pres rilis di Aula Kejari Majalengka Kamis (13/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman didampingi Kasi Pidsus Guntoro dan Kasi Intel Moch Ridwan Kejari Majalengka mengatakan Perumda BPR Majalengka yang penyertaan modalnya berasal dari Pemkab Majalengka sekitar tahun 2018 – 2019 perumda BPR cabang Sukahaji melakukan penyaluran kredit kepada 182 dengan jumlah pinjaman 4.577.500.000 diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran kredit dengan cara pemalsuan agunan dan tidak melakukan survey (kredit bodong) yang mengakibatkan kredit macet sehingga menimbulkan tunggakan pokok sebesar Rp 3.196.060.400.ungkap Kajari Majalengka.
Adapun dua tersangka yakni F merupakan Kepala cabang BPR Sukahaji Majalengka memerintahkan tersangka Y merupakan kepercayaan tersangka F dan bukan pegawai BPR cabang Sukahaji untuk mencari calon debitur selanjutnya menginformasikan persyaratan dan pengajuan pinjaman tidak sesuai aturan karena mayoritas debitur tidak layak mendapatkan pinjaman karena tidak memiliki usaha atau agunan yang dijaminkan.
Modus tersangka Y membatu proses persyaratan calon debitur membuatkan AJB agunan dan KTP palsu dengan fee sesudah pencairan Rp 500 000 hingga Rp 6.000.000.
Tersangka F menyalahgunakan jabatan dengan sewenang wenang demi kepentingan pribadi dan orang lain dengan memprioritaskan dan meloloskan pengajuan tersangka Y tanpa melalui rapat komite di BPR cabang Sukahaji.
Penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa 172 saksi yang terdiri dari Pimpinan dan pegawai perumda BPR Majalengka,calon debitur,ahli perbankan, ahli keuangan dan ahli Auditor penghitungan kerugian keuangan serta menerima hasil kerugian dari BPKP dengan jumlah kerugian Rp 3.261.697.900.
Kajari Majalengka telah mengeluarkan surat penetapan ke dua tersangka tgl 5 Oktober 2022 pemberantasan tindak pidana korupsi . Kedua tersangka pada hari ini 13 Oktober 2022 telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. lintong