TAKALAR, HR – Soal gadai menggadai adalah suatu budaya dan tradisi orang-orang terdahulu seperti yang di lakukan oleh lelaki Umar Bin Malliungan, saat itu dua Petak sawahnya di gadaikan kepada lelaki yang bernama Daeng Laja bertempat tinggal di kampung Solonga, kelurahan Panrannuangku, kecamatan Polongbangkeng Utara, kabupaten Takalar.
Namun aneh bin ajaib setelah Saripuddin daeng Mile ahli waris dari Umar Bin Malliungan mau menebus kembali sawah tersebut sudah beralih status dengan surat AJB (akta jual beli) di perlihatkan oleh daeng Laja Sontak saja Saripuddin dengan keluarganya kaget dan heran siapa yang menjual sawah tersebut karena selama ini dua petak sawah hanya tergadai, sedangkan surat berupa rincik dan SPPT dipegang oleh Sarifuddin daeng Mile.
Kuat dugaan ada kolusi dengan penerbitan AJB yang muncul pada tahun 1989 karena kepala lingkungan keluarga dekat dengan daeng laja. Setelah Umar Malliungan meninggal beberapa tahun sebelum terbit AJB. Pemerintah kelurahan dan kepala wilayah kecamatan diminta jeli melihat letak AJB ini jelas beda, Persil nomor 15 Kohir 228 atas nama Umar Malliungan, “sedang AJB yang dipegang oleh Daeng Laja berada pada Persil nomor 106, penjualnya atas nama Mo’mina berarti kalau Daeng Laja mau menguasai dua petak sawah atas nama Umar Malliungan maka ini adalah perampasan,” jelas Sarifuddin Mile saat dikonfirmasi, Minggu (10/05/2020). natsir tarang