TAKALAR, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar melalui Badan Anggaran (Banggar) menolak usulan anggaran untuk Aplikasi ANITA dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Keputusan tersebut mengacu pada persoalan kelengkapan administrasi dan kejelasan dasar hukum program.
Dalam pembahasan anggaran, Banggar DPRD Takalar meminta Pemerintah Kabupaten Takalar menunjukkan nomenklatur yang menjadi dasar pelaksanaan program Aplikasi ANITA. Namun, menurut informasi dalam pembahasan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Takalar belum dapat menunjukkan nomenklatur yang diperlukan.
Ketiadaan nomenklatur dan kejelasan kode rekening menjadi pertimbangan Banggar dalam menolak usulan alokasi dana tersebut pada APBD Perubahan tahun ini.
DPRD Kabupaten Takalar menegaskan bahwa setiap alokasi anggaran daerah harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan memiliki dasar administrasi yang jelas. Kejelasan nomenklatur dan kode rekening juga penting untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang tertib dan akuntabel.
Menurut DPRD, penganggaran program tanpa dasar administrasi yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan maupun pemeriksaan oleh auditor.
Meski menolak usulan anggaran tersebut, DPRD menegaskan bahwa keputusan itu bukan bentuk penolakan terhadap pemanfaatan teknologi atau inovasi digital. DPRD tetap membuka ruang bagi pengembangan aplikasi selama pemerintah daerah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD juga berharap BKPSDM bersama Bagian Hukum Setda Takalar segera melengkapi dokumen pendukung dan memperjelas dasar hukum program Aplikasi ANITA. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, DPRD membuka peluang untuk mempertimbangkan kembali usulan anggarannya dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Melalui keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Takalar menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan anggaran daerah secara transparan, cermat, dan akuntabel. Langkah ini bertujuan memastikan setiap penggunaan APBD memiliki dasar yang jelas serta mendukung kepentingan masyarakat.
