SUKABUMI, HR – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disepakati DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD tentang Propemperda tahun 2021 di Ruang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, komplek perkantoran Jajaway Palabuhanratu, Rabu (4/11/2020).
Selain menyepakati Propemperda, rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian jawaban Pjs Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang APBD tahun 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, ada 30 Propemperda yang sudah disepakati, tujuh diantaranya merupakan dari inisiatif DPRD dan sisanya dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Jadi intinya sekarang sudah masuk pembahasan di tahun 2021, sudah disepakati dan terbentuk. Salah satu Perda inisiatif dari DPRD yakni Perda mengenai guru honorer dan juga ketenagakerjaan,” ujar Yudha, kepada awak media, usai memimpin rapat paripurna.
Adapun, lanjut Yudha, agenda kedua adalah penyampaian jawaban Pjs Bupati terhadap pandangan-pandangan fraksi di rapat paripurna sebelumnya. Dirinya pun menyampaikan, bahwa kedepannya akan dijadwalkan komisi-komisi dengan PAPD-PAPD sesuai dengan mitra kerjanya.
“Kami sedang terus mempersiapkan anggaran belanja tahun 2021. Kami berharap yang kami lakukan ini betul-betul bisa tepat sasaran dan tepat guna didalam penganggaran untuk anggaran Kabupaten Sukabumi di tahun 2021 nanti,” paparnya.
Ditempat sama, Pjs Bupati Sukabumi, R. Gani Muhammad menyampaikan, bahwa pihaknya merasa puas atas disepakatinya 23 Propemperda usulan dari Pemda oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna tersebut. “Secara umum, kami menyepakati dalam kaitan usulan perencanaan penganggaran yang disampaikan oleh DPRD. Dan tentunya kami mempunyai pakem, yakni Permendagri dan peraturan-peraturan diatasnya. Untuk menjadi pedoman dalam penyusunan APBD ini,” pungkasnya. ida