TANGERANG, HR – Ketukan palu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Suparmi dan penandatanganan lembar pengesahan antara ketua DPRD dan Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, menandai disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun 2017.
Mengawali sambutannya, wali kota menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada segenap jajaran DPRD Kota Tangerang yang telah membahas Raperda tentang APBD Kota Tangerang tahun 2017, mulai dari tahap pembahasan internal legislatif sampai dengan pembahasan secara komprehensif dengan eksekutif sehingga Raperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan bersama.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda tentang APBD tahun 2017, di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Rabu (30/11).
Dari hasil pembahasan bersama, lanjut wali kota, dapat dijelaskan, rancangan APBD tahun 2017 yaitu mencakup pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 3,51 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 1,50 triliun, dana perimbangan Rp.1,46 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 557,47 miliar.
Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 4,15 triliun. Terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 1,50 triliun dan belanja langsung Rp. 2,64 triliun, yang akan digunakan untuk menangani 38 urusan.
Adapun urusan tersebut meliputi kegiatan-kegiatan antara lain penambahan ruang kelas, pelaksanaan program Tangerang Cerdas, pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sekolah swasta, peningkatan sarana rumah sakit umum daerah, pembangunan Puskesmas rawat inap, pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat muiskin sebanyak 20.060 jiwa, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan serta drainase, bedah rumah sebanyak 1697 unit, pembangunan rumah layak huni, pembangunan folder dan tanggul, balai latihan kerja. Kemudian, pembebasan lahan untuk pelebaran jalan dan pembangunan gedung Puskesmas, sekolah, Posyandu dan lapangan olahraga. Pembangunan penerangan jalan umum di 13 kecamatan (Tangerang Terang), pengelolaan angkutan umum massal serta pelaksanaan program E-City dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota cerdas atau Smart City.
Dengan telah ditandatanganinya Raperda APBD 2017 ini, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Dirinya meminta, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar dapat melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Tangerang dapat senantiasa berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.
“Segala apresiasi, catatan dana masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemkot Tangerang dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tangerang,” tegasnya. haryo/hms
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});