DPRD Jabar Dukung Pemutihan Tunggakan BPJS: Soal Nyawa, Bukan Angka

DPRD Jawa Barat mendukung penuh rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp7 triliun
DPRD Jawa Barat mendukung penuh rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp7 triliun

BANDUNG, HR – Rencana Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat sambutan positif dari daerah.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Tedy Rusmawan, menyebut kebijakan tersebut sebagai angin segar bagi masyarakat, terutama peserta kelas tiga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan.

Bacaan Lainnya

“Keluhan soal BPJS ini hampir selalu muncul di setiap reses dan pertemuan warga. Banyak yang tidak bisa berobat karena iurannya menunggak. Jadi, kalau rencana pemutihan ini benar-benar dijalankan, kami sangat mendukung,” ujar Tedy, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, nominal tunggakan yang mencapai Rp7 triliun tidak seharusnya menjadi alasan menunda kebijakan tersebut.

“Angka Rp7 triliun itu bukan sesuatu yang harus dihitung berulang kali. Pemerintah pusat bisa langsung bebaskan saja. Ini soal kemanusiaan, bukan sekadar hitung-hitungan,” tegasnya.

Tedy menekankan bahwa keterlambatan akses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran bisa berujung fatal.

“Daripada masyarakat jadi korban, lebih baik segera diputihkan. Ini bukan urusan angka, tapi nyawa dan hak dasar warga negara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih banyaknya kasus penolakan pasien BPJS di berbagai daerah akibat tunggakan.

“Hampir di setiap daerah, selalu ada warga yang mengadu ditolak rumah sakit karena BPJS-nya belum aktif,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Jabar, lanjut Tedy, mendorong pemerintah pusat untuk segera merealisasikan kebijakan pemutihan tersebut. Tujuannya agar layanan kesehatan benar-benar berpihak kepada rakyat kecil dan terbebas dari diskriminasi ekonomi.

“Sudah saatnya negara hadir sepenuhnya untuk menjamin hak dasar masyarakat tanpa terkendala urusan administrasi dan iuran,” pungkasnya. horaz

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *