DPRD Dipersilahkan Merampingkan Perangkat Daerah

oleh -11 Dilihat
oleh
SERANG, HR – Gubernur Banten, Rano Karno melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ranta Soeharta mempersilahkan kepada DPRD untuk merampingkan perangkat daerah. Pernyataan tersebut disampaikan, Ranta pada acara Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Banten terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar gubernur mengenai raperda.
Pimpinan DPRD Provinsi Banten
menandatangani berita acara
Pembentukan Pansus Raperda
Pembentukan Perangkat Daerah
di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Usulan gubernur tentang pembentukan perangkat daerah di KP3B, Curug Kota Serang, dikatakan Ranta, perangkat daerah yang diusulkan disusun dengan memperhatikan nilai bobot variabel urusan pemerintahan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga terjadinya penambahan merupakan konsekuensi logis dari penataan perangkat daerah sebagai sebab akibat, dan akan menambah beban anggaran.
“Apabila perangkat daerah yang kami usulkan dipandang gemuk dan miskin fungsi, saya persilahkan DPRD yang terhormat untuk merampingkannya, namun tidak dimaknai sebagai pengabaian terhadap variabel yang dijadikan dasar penilaian,” kata Ranta.
Menurut Ranta, sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut pemerintah daerah diberikan waktu selama 6 bulan sejak aturan itu diterbitkan, juga mengamanatkan untuk segera dibentuk perangkat daerah.
“Penyusunan perangkat daerah ini menjadi penting, karena harus diselaraskan dengan penyusunan perencanaan dan pengangaran tahun 2017 yang kini sedang dalam proses pembahasan,”ujarnya.
Namun, lanjutnya, pembentukan perangkat daerah ini sangat dinamis, sehingga masih memiliki ruang untuk bisa di diskusikan, dan di konsultasikan ke pihak yang berwenang, agar diketahui mana saja materi muatan yang dipandang perlu di sempurnakan.”Kami berharap pada pembahasan nanti, Pansus di dampingi Tim Pemerintah Daerah melakukan konsultasi ke Kemendagri,” harapnya.
Usai mendengarkan jawaban Gubernur tersebut, Pimpinan DPRD membentuk Pansus Raperda Pembentukan Perangkat Daerah. Pembentukan Pansus Raperda ini untuk menindaklanjuti pembahasannya, dan setelah selesai dibahas di tingkat Pansus, Raperda tersebut akan di paripurnakan kembali dengan agenda persetujuan DPRD terhadap Raperda. Sebelumnya, Pimpinan DPRD juga mengelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Banten Pergantian Antar Waktu (PAW), yakni almarhum Ivan Ajie Purwanto dari Fraksi Partai Dempokrat digantikan M Nawa Said Dimyati. pun


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.