PAGAR ALAM, HR — Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Pemkot Pagar Alam. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Rabu, 24 Desember 2025.
Rapat Paripurna dipimpin Hj. Jenni Shandiyah bersama Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Efendi. Anggota DPRD Kota Pagar Alam mengikuti rapat secara penuh. Hadir pula Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan Lurah.
Pada penyampaian laporan, juru bicara Bapemperda menjelaskan hasil pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus). DPRD menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai regulasi pelaksanaan penanggulangan bencana. Regulasi ini mencakup tahap pra bencana, tanggap darurat, hingga pemulihan pasca bencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal juga mendapat apresiasi Bapemperda. Regulasi tersebut dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, serta memperkuat arah kebijakan investasi agar iklim usaha semakin kondusif dan berdaya saing.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagar Alam Tahun 2025–2045 belum masuk tahap pembahasan lanjutan. Pemerintah masih menunggu pemenuhan syarat prosedural, persetujuan lintas sektoral, dan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Pembahasan RTRW akan berlanjut pada tahun 2026 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dalam pidatonya, Wali Kota Pagar Alam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Bapemperda, dan seluruh anggota DPRD. Ia menilai dukungan dan kerja bersama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 sangat penting bagi penguatan regulasi daerah. Wali Kota berharap setiap Perda berjalan selaras, harmonis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. jauhari gunawan








