DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Paripurna III dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Raperda

oleh -375 views
DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Paripurna III dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Raperda.

MUARA TEWEH, HR – Pemerintah Kabupaten Barito utara dan DPRD untuk pertama kalinya menggelar rapat paripurna secara online untuk agenda Rapat Paripurna III dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap Raperda antara lain kawasan tanpa rokok, pengelolaan barang milik daerah, perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang di laksanakan di masing-masing tempat, Jumat (08/05/2020).

Dalam sambutan Bupati Barito Utara, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra tentang Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Raperda antara lain kawasan tanpa rokok, pengelolaan barang milik daerah, perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada Rapat Paripurna III Tahun 2020.

Sugianto mengatakan bahwa terhadap rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok, Pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Barito Utara tentu akan melibatkan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya. “Bahwa di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok di sediakan tempat khusus merokok hanya pada tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang di tetapkan,” jelas Sugianto.

Tentang raperda barang milik daerah, dijelaskan bahwa saat ini terdapat aset Pemkab berupa tanah yang masih belum memiliki bukti kepemilikan yang lengkap sehingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain, Pemerintah dalam rangka pendapatan dan pengelolaan barang milik daerah berupa tanah, telah melakukan upaya pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.

Selanjutnya, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dalam pencatatannya barang milik daerah yang dalam kondisi berat di kelompokan kedalam aset lainnya. “Berdasarkan data per 31 Desember 2019 jumlah aset lain-lain (rusak berat) sebanyak 5.793 buah terdiri dari alat angkutan, alat kantor dan rumah tangga, alat laboratorium, alat studio dan komunikasi aset serta aset tak berwujud,” ungkap Wakil Bupati. mps

Tinggalkan Balasan