DPRD Bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara Bahas Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

DPRD Bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara Bahas Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

MUARA TEWEH, HR – Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, Sekda Kab Barut, H Jainal Abidin, mewakili Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang pengelolaan barang milik daerah yang mengacu pada pasal 105 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 511 peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Senin (22/06/2020).

Ketua komisi 3, Tajeri menyampaikan hendaknya rancangan peraturan Daerah untuk mempedomani tatanan penulisan yang sudah sesuai format agar di kemudian hari tidak menjadi masalah, hendaknya pemerintah mengkaji ulang perda tentang rumah jabatan dinas yang mana sanksinya harus jelas dan tegas, serta beliau menyampaikan adanya kejelasan tentang tanah milik Pemerintah Daerah. Anggota DPRD Barito Utara dari komisi I, Mustapa joyo muchtar menyampaikan hendaknya perda memuat peraturan tentang satgas daerah serta Adanya transparansi akses tentang perda bagi masyarakat bahwa dengan adanya data base, apabila masyarakat ada yg mau membeli tanah, jadi tanah bisa di akses di data base dan mengetahui bahwa tanah tersebut milik pemkab barut.

Anggota DPRD Barito Utara dari komisi II, Asran menyampaikan bahwa rancangan perda ini hendaknya perlu di kaji sedemikian rupa serta memerlukan waktu karena banyaknya pasal dalam perda tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut. Serta pemerintah daerah bisa memetakan barang milik daerah untuk informasi kepada masyarakat agar tidak salah pembelian. mps

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *