MUARA TEWEH, HR – Adanya permasalahan antara warga masyarakat Desa Hajak dengan PT AGU terkait bagi hasil panen kebun sawit yang berada di Hajak A sampai F seluas 226 Ha berbuntut panjang.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Ir Parmana Setiawan dan dihadiri anggota DPRD Barito Utara, Kapolres Barito Utara ataupun yang mewakili, Kejaksaan Negeri Muara Teweh ataupun yang mewakili, asisten II Pemkab Barito Utara, serta puluhan warga Desa Hajak yang hadir di gedung Paripurna DPRD Barito Utara, Senin (13/06/2022).
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini menyampaikan bahwa pihak dari PT AGU tidak dapat hadir untuk RDP yang digelar. “Saya baru mendapatkan surat bahwa pimpinan PT AGU tidak dapat hadir untuk RDP ,” kata Hj Mery Rukaini.
Dilanjutkan Hj Mery Rukaini,namun walaupun tanpa kehadiran pihak PT AGU kita tetap akan menggelar RDP. “Walaupun pihak PT AGU tidak dapat hadir karena alasan ada urusan ke Kalimantan Barat,RDP tetap kita laksanakan karena kami sebagai wakil rakyat perlu mendengarkan keluhan warga,” jelas Hj Mery Rukaini.
Anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri, menyampaikan bahwa sesuai surat menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI Nomor SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan konsensi kawasan hutan dan dalam lampiran tersebut juga mencabut SK Nomor 775/kpts-II/1992 atas nama PT AGU seluas 18.725 Ha.
Sementara Kajari Muara Teweh yang di wakili Kasi Intel,Mochammad Arifudin,mengatakan bahwa perlu dijadwalkan ulang untuk RDP. “Perlu dijadwalkan ulang untuk RDP,karen kita perlu mendengarkan langsung penjelasan dari pihak PT AGU, bila terbukti memang PT AGU tidak memiliki izin bisa diambil alih daerah untuk dikelola,” terang Mochammad Arifudin. mps