MUARA TEWEH, HR – Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kab Barito Utara bersama jajaran Polres Barito Utara, dengan agenda mengenai kerangka acuan (term of reference) Polres Barito Utara Tahun 2019-2024, Kamis (29/08/2019), Muara Teweh, Kab Barito Utara.
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh H Tajeri, SE , MM, SH, MH, hearing juga dihadiri 9 orang anggota DPRD dan 25 orang Eksekutif, Kapolres Barito Utara beserta jajarannya, para tamu undangan terkait lainya.
Pada kesempatan, Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, memaparkan, bahwa yang menjadi perhatian utama pihak Kepolisian Polres Barito Utara adalah tingginya peredaran Narkoba diwilayah Kab Barito Utara, diharapkan menjadi perhatian bersama khususnya pihak kepolisian.
“Bahwa Narkoba yang beredar di wilayah hukum Polres Barito Utara, masuknya dari Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia, dan masuk ke Kalimantan Tengah melalui Kab Lamandau yang selanjutnya diboyong ke Banjarmasin (Kalimantan Selatan), kemudian disana dipecah-pecah menjadi bagian kecil untuk di edarkan di Kab Barito Utara dan Kabupaten lainya,” jelas Kapores Barut.
Sementara, Henny Rosgiaty Rusli anggota DPRD (F PDIP) berharap agar pihak Kepolisian dapat turun sampai kepelosok Desa, karena ternyata sampai ke Desa-Desa banyak remaja yang ketergantungan dengan Lemfox,” Karena dengan turunya Kepolisian sampai ke Desa akan menimbulkan efek jera buat remaja untu dapat hidup lebih dan sehat,” ucapnya. mps