DENPASAR, HR — Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam petugas keamanan di lingkungan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih berlanjut. DPRD Provinsi Bali melalui Komisi IV berencana kembali memanggil manajemen PT Angkasa Pura Support (APS) karena hak para eks pekerja belum terpenuhi.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengatakan DPRD sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. Namun hingga kini kedua pihak belum mencapai kesepakatan.
DPRD Bali juga telah mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan memenuhi hak para pekerja yang terkena PHK. Dalam proses penyelesaian, DPRD mendorong kedua pihak menempuh mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Badung.
“Disnaker Badung mengeluarkan semacam imbauan surat kepada kedua belah pihak, salah satunya agar dilakukan mediasi kembali,” kata Suwirta usai audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali di Kantor DPRD Bali, Kamis (12/3/2026).
Dalam anjuran mediasi tersebut, perusahaan diminta membayar upah proses kepada para pekerja selama belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap. Selain itu, terdapat poin yang meminta pekerja menyampaikan permohonan maaf kepada perusahaan.
Menurut Suwirta, poin permohonan maaf tersebut menjadi salah satu kendala bagi pekerja yang ingin kembali bekerja.
“Ini sebenarnya yang mengganjal ketika pihak tenaga kerja ingin masuk kembali, tetapi mediator meminta mereka menyampaikan permohonan maaf kepada perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan Disnaker Badung menilai kesalahan pekerja tidak seharusnya berujung pada pemecatan. Meski demikian, ia juga menyarankan para eks pekerja mempertimbangkan alternatif pekerjaan lain mengingat usia mereka yang tidak lagi muda.
Suwirta mengatakan DPRD Bali akan kembali mengundang pihak perusahaan pada pekan kedua April 2026 setelah Lebaran.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Perusahaan juga tidak boleh serta-merta memberhentikan pekerja,” katanya.
Jika pertemuan tersebut kembali tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial menjadi opsi terakhir.
Sementara itu, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai belum menindaklanjuti rekomendasi DPRD Bali meski sudah hampir setahun berlalu.
“Ketika mereka dipanggil Komisi IV, mereka berjanji mengikuti anjuran Disnaker Badung, tetapi tidak melaksanakannya. Artinya permintaan DPRD waktu itu tidak diindahkan,” ujarnya.
Menurut Rai, mediator dari Disnaker Badung sebelumnya telah menganjurkan perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja yang di-PHK serta membayar upah proses hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap. Namun hingga kini anjuran tersebut belum dijalankan.
Ia juga menyebut para pekerja telah memenuhi salah satu syarat dalam anjuran mediasi dengan menyampaikan permohonan maaf kepada perusahaan.
“Kesalahan itu tidak semestinya sampai berujung pada PHK,” jelasnya.
Sebagian pekerja yang diberhentikan telah bekerja cukup lama, bahkan ada yang hampir dua dekade mengabdi. Karena itu mereka berharap perusahaan membuka ruang dialog dan memberi kesempatan untuk kembali bekerja.
Permasalahan ini bermula ketika pekerja PT Angkasa Pura Support mempertanyakan isi surat keputusan pengangkatan karyawan tetap yang memuat istilah “project”. Istilah tersebut dinilai bertentangan dengan status pekerja tetap atau PKWTT.
Pekerja juga menolak rencana merger perusahaan yang berpotensi mengubah status mereka menjadi pekerja kontrak (PKWT).
Karena tidak mendapat kepastian dari manajemen setelah beberapa kali perundingan, ratusan pekerja menggelar aksi mogok kerja pada 19–21 Agustus 2024 untuk menuntut kejelasan status kerja dan aturan perusahaan.
Setelah aksi tersebut, manajemen memanggil para pekerja untuk menjalani investigasi internal. Perusahaan kemudian menjatuhkan skorsing kepada sejumlah pekerja sebelum akhirnya enam pekerja resmi di-PHK pada 30 November 2024. dyra







