DPRD Babel Desak Pemkab Bangka Percepat Pendataan Blok Timah untuk WPR dan IPR

PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Pemerintah Kabupaten Bangka mempercepat pendataan blok-blok timah sebagai syarat pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Kabupaten Bangka di Ruang Banmus DPRD, Rabu (19/11/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Didit menjelaskan bahwa pendataan dari kabupaten menjadi kunci agar proses penetapan WPR dan IPR tidak kembali tertunda. Dalam RDP tersebut DPRD menerima aspirasi dari Forum Komunikasi Tambang Rakyat Kabupaten Bangka yang mengusulkan pembentukan WPR.

“Hari ini kita menerima aspirasi masyarakat Bangka yang tergabung dalam forum komunikasi tambang rakyat. Mereka mengusulkan WPR dan alhamdulillah kita sudah punya solusi. Maka yang pertama, kita minta Kabupaten Bangka dan PUPR segera berkoordinasi dengan para penambang rakyat untuk menyampaikan blok-blok yang memiliki potensi timah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setelah pendataan selesai, para penambang membutuhkan dokumen resmi untuk diajukan ke pemerintah provinsi. “Soal luasannya itu wewenang Kabupaten Bangka. Yang penting, pendataan dilakukan pada blok yang benar-benar memiliki timah,” tegasnya.

Didit juga menyampaikan bahwa DPRD Babel menyiapkan langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama kementerian terkait percepatan penetapan WPR, terutama di daerah yang belum melengkapi data. “Kami akan segera bertemu kementerian untuk mempercepat WPR Kabupaten Bangka. Untuk Bangka Barat dan Belitung, datanya belum masuk. Sedangkan Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur WPR-nya sudah ada, tinggal menunggu IPR. IPR menunggu Perda dan insyaAllah bulan depan Perda masuk pembahasan,” jelasnya.

Menurutnya, IPR baru dapat dijalankan setelah Perda disahkan. “WPR sudah ada, tapi IPR belum. IPR itu harus melalui Perda karena wewenangnya berada di pemerintah Provinsi,” tambah Didit.

Menanggapi anggapan bahwa Kabupaten Bangka lambat dalam menyampaikan data, Didit menilai persoalannya lebih pada kurangnya komunikasi antar pihak. Ia mengingatkan agar penundaan data tidak dibebankan kepada provinsi. “Jangan salahkan provinsi. DPRD tidak punya hak mengusulkan data. Tugas kami menjembatani dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Mengusulkan itu tugas Bupati,” tegasnya.

Didit memastikan progres di Kabupaten Bangka sudah lebih maju dibanding daerah lain. “Bangka Induk sudah jelas, tim penambangnya siap berkoordinasi dengan forum. Untuk Bangka Barat dan Belitung Induk, informasinya belum lengkap,” ucapnya.

Untuk mempercepat proses, Didit berencana turun langsung ke lapangan. “InsyaAllah hari Sabtu saya ke Belitung untuk bertemu penambang Belitung Timur dan masyarakat Belitung membahas persoalan WPR,” tutupnya. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *