PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pertemuan dengan manajemen PT Timah Tbk untuk membahas dampak kenaikan harga timah dunia terhadap harga beli bijih di tingkat penambang. Agenda ini mengemuka dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (27/2/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memimpin rapat tersebut. Ia menegaskan harga timah dunia yang telah menembus kisaran 54.000 dolar AS per ton harus memberi dampak langsung bagi penambang lokal, khususnya pemilik IUP Operasi Produksi (IOP).
Menurut Didit, tren positif harga global belum sepenuhnya tercermin pada harga beli di tingkat mitra penambang. Karena itu, DPRD mendorong PT Timah mengambil langkah afirmatif sembari menunggu regulasi harga terendah dari pemerintah pusat yang masih berproses.
“Selama kebijakan pusat belum terbit, perlu ada kebijakan internal yang memberi kepastian bagi penambang,” ujarnya.
Selain isu harga, DPRD juga mempercepat pembahasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Universitas Kristen Indonesia untuk menyusun naskah akademis sebagai syarat formil pembentukan peraturan daerah.
Didit menekankan penyusunan regulasi harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
“Dokumen akademis menjadi dasar sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal. Kami ingin regulasi yang kuat secara hukum dan memberi kepastian bagi masyarakat penambang,” katanya.
DPRD memastikan pembahasan berjalan dengan pendekatan solutif dan mengedepankan kepentingan penambang. DPRD menargetkan regulasi IPR dapat difinalisasi setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi.
Melalui dua agenda utama—harga bijih timah dan regulasi IPR—DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian usaha dan memperkuat perlindungan penambang pada 2026. agus priadi






