PONTIANAK, HT — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, bekerja sama dengan AMC Kejaksaan Agung RI, menangkap buronan Kejaksaan Negeri Pontianak, Habib Alwi Almuthohar, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Tim menangkap pria berusia 63 tahun tersebut di Kampung Lolongok Tengah, Kota Bogor, sebelum membawanya ke Pontianak untuk menjalani hukuman. Habib Alwi sebelumnya pernah menjalani penahanan rutan, lalu beralih ke tahanan kota hingga masa penahanannya habis.
Proses penyidikan dan persidangan berlangsung cukup panjang. Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Negeri Pontianak memvonis Habib Alwi dan H. Salim Achmad dengan hukuman dua tahun penjara karena memakai surat palsu. Kedua terdakwa serta JPU kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Pontianak menguatkan putusan tersebut pada 30 Juni 2022.
Upaya kasasi juga tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 menolak permohonan kasasi, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada kedua terpidana berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah putusan inkracht, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan perintah pelaksanaan putusan pada 8 Februari 2023. Namun, karena masa penahanan sudah habis, kejaksaan memanggil Habib Alwi sebanyak tiga kali untuk eksekusi. Ia tidak pernah hadir dan memilih melarikan diri.
Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai DPO pada 1 September 2025. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan memutus komunikasi agar tidak terdeteksi aparat.
Melalui Program Tabur Kejaksaan, tim akhirnya berhasil menemukan lokasinya dan melakukan penangkapan secara persuasif tanpa perlawanan. Habib Alwi langsung dibawa ke kantor kejaksaan untuk proses lebih lanjut sebelum menjalani eksekusi di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, mengapresiasi keberhasilan tim. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan seluruh tunggakan buronan.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menuntaskan DPO di wilayah Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib kami laksanakan demi kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian DPO menjadi prioritas strategis karena berkaitan dengan kepercayaan publik. “Kami terus memperkuat koordinasi dan mempercepat penelusuran agar seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi,” tegasnya. lp








