DPMD Kab Majalengka Gelar Pembinaan dan Penguatan KPM

MAJALENGKA, HR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan pembinaan dan penguatan kader pemberdayaan masyarakat (KPM) kabupaten Majalengka di gedung Islamic Center Majalengka, Selasa (31/07).

Nampak hadir Kepala Dinas PMD Provinsi Jabar Drs. Agus Hanafi BBA, Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka Dedi Rahmadi, SSos MM, kader kader KPM 5 orang dari setiap desa serta dibuka secara langsung oleh Sekda Kabupaten Majalengka Drs. H. ahmad Sodikin MM.

Dalam sambutannya, Kadis PMD Kabupaten Majalengka Dedi Rahmadi SSos MM mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dalam melakukan aksi bersama dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kader inilah yang akan memfasilitasi baik perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian progran di desa desa sampai akhirnya dievaluasi baik itu Dana Desa, Infrastruktur Pedesaan maupun Alokasi Dana Desa,” terangnya.

“Secara umum maksud tujuan kegiatan ini adalah untuk membina kader pemberdayaan masyarakat yaitu menjadi motor penggerak perencanaan di tingkat desa dan penggerak swadaya masyarakat dengan jumlah peserta hari ini sebanyak 234 orang dan kami sudah memaksakan kegiatan kemarin sebanyak 52 orang,” ujarnya.

Sementara itu Sekda Majalengka Drs. H. Ahmad Sodikin MM mengatakan bahwa Pemerintah desa merupakan pemerintah tingkat rendah namun pemerintahan desa merupakan pemerintahan terdepan dalam mengayomi masyarakat yang juga merupakan ujung tombak pemerintahan.

“Di mana Desa mempunyai semua sumber daya pembangunan sehingga pemerintah Desa memainkan peran dan fungsi yang sangat penting serta strategis dalam pemerintahan di negara kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Masih kata Sekda Ahmad, bahwa pemerintah Desa dituntut untuk mampu meningkatkan kemampuan kemandirian dalam penyelenggaraan pemerintah. Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya pengembangan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam mendayagunakan potensi sumber daya yang dimiliki dan yang ada disekitarnya sehingga masyarakat desa dapat mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhannya serta mempertahankan dan meningkatkan taraf kehidupannya.

“Pemberdayaan masyarakat desa merupakan salah satu kewajiban dari pemerintah daerah serta khususnya di Indonesia kemampuan dan menyelenggarakan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan yang secara teknis dapat dibantu salah satunya oleh kader pemberdayaan masyarakat desa, kader inilah yang akan memfasilitasi perencanaan pelaksanaan pemantauan pengendalian penilaian dan pelestarian program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang ada di desa,” pungkasnya. lintong situmorang

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *