Ditangkap 4 Tersangka Disidang Hanya 3 Saja

oleh -18 Dilihat
oleh
Ketiga terdakwa disidang di PN Jakbar
JAKARTA, HR – Kejaksaan hanya menyidangkan tiga terdakwa bandar sabu seberat 22 kg yang ditangkap di perumahan Citra Garden 5, Blok B4/28 Jakarta Barat. Padahal, waktu penangkapan ada empat tersangka yang ditangkap.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Maha Nikmah, Rabu (3/6) kemarin, hanya menyidangkan tiga terdakwa yaitu Thian Hong, Ong Beng An dan Tjhia Sing Jang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Sementara, terdakwa Hendrik Kho tidak terlihat disidangkan.
Menurut jaksa penuntut umu (JPU) Endang terlihat tidak bisa menghadirkan Hendrik Kho sebagai saksi. Dia disebutkan, telah keluar dari tahanan karena habis masa penahanan. Sehingga tidak bisa dihadirkan.
Keterangan Hendrik Kho diperiksa di persidangan sangat diperlukan. Hal ini dikatakan Marta, penasehat hukum dari ketika terdakwa kepada HR baru-baru ini. Perlu diketahui bahwa ancaman hukuman para terdakwa adalah mati.
Mengundang tanda tanya sejumlah pengunjung sidang, terkesan jaksa Endang lemah dan tak mampu menghadirkan Hendrik Kho, padahal bisa dengan meminta bantuan polisi. Demikian juga majelis hakim tidak berupaya memaksa jaksa menghadirkan saksi Hendrik Kho.
Saat penangkapan terlihat jelas dan rekontruksi juga dilakukan peran keempat tersangka atas kepemilikan 22 kg sabu. Para tersangka ditangkap 14 Oktober 2014 lalu. ■ jt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.