Disnaker Pangkalpinang Proses Perusahaan Tak Bayar THR

PANGKALPINANG, HR — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pangkalpinang memproses perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada pekerjanya. Langkah ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah daerah terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Pangkalpinang, Darziandi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.

“THR adalah hak pekerja dan wajib dibayarkan oleh perusahaan,” ujarnya di Pangkalpinang, Sabtu (28/3/2026).

Darziandi menjelaskan, Posko THR Disnaker Pangkalpinang telah menerima tiga pengaduan dari perwakilan pekerja di tiga perusahaan.

Ia merinci, laporan tersebut mencakup kasus pekerja yang tidak menerima THR serta pembayaran yang hanya di bawah 50 persen. Kondisi ini melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2026 tentang THR.

“Satu laporan sudah kami selesaikan, sementara dua lainnya masih kami tindaklanjuti dan akan kami serahkan kepada tim pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.

Darziandi menambahkan, Disnaker menerima laporan secara manual karena sistem pengaduan THR daring mengalami gangguan akibat tingginya jumlah laporan yang masuk.

“Kami menerima laporan secara manual karena sistem online mengalami error dan sulit diakses pekerja,” jelasnya.

Ia memastikan pihaknya segera menindaklanjuti dua laporan yang tersisa dengan berkoordinasi bersama Tim Pengawas Disnaker Provinsi.

“Kami akan memproses laporan ini dan menghubungi perusahaan yang tidak membayarkan THR agar pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” tegasnya. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *