SURABAYA, HR – Hukuman penjara bagi para koruptor yang sering ditampilkan di media televisi maupun media cetak sepertinya tidak berdampak signifikan bagi para calon koruptor yang mempunyai niat jahat untuk menggarong uang negara baik yang diposkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), malah modus untuk mencuri uang negara tersebut bertambah canggih dan terkesan para pelakunya bertambah berani.
Gedung Dishub Jatim.
|
Hal tersebut terjadi karena ditenggarai adanya konspirasi niat jahat para oknum, baik yang ada di pemerintahan maupun pihak swasta. Dan yang lebih parah lagi, penyakit kronis korupsi tersebut bertambah subur karena adanya “main mata” oknum penegak hukum, baik yang ada di Kepolisian maupun Kejaksaan. Laporan pengaduan korupsi banyak yang dipeti-eskan alias menguap karena adanya “86”.
Terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan wilayah Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diberitakan media koran/online Harapan Rakyat (HR) di edisi sebelumnya, yakni adanya kerugian uang negara di Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Jawa Timur senilai Rp.1.407.853.950,60, sampai saat ini keberadaan uang tersebut masih menjadi misteri karena Dishub Jatim belum bersedia menjawab surat konfirmasi media (HR) yang menanyakan uang tersebut sudah di kembalikan apa belum.
Dari salinan bocoran hasil pemeriksaan BPK yang beredar dan sudah dimuat di beberapa media online, diketahui penyelewengan maupun pemborosan keuangan negara yang terjadi pada TA 2015 di Pemprov Jatim mencapai nilai yang sangat fantastis yakni sekitar Rp. 265 Milliar dari perkiraan awal Rp. 450 Milliar.
Laporan BPK |
Kebocoran Rp. 265 Milliar tersebut terjadi di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), diantaranya Bappeprov (Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi), Dinas Perhubungan, Balitbang (Badan Penelitian & Pengembangan), Biro Ekonomi, Biro Administrasi Pembangunan, dan lain-lain.
Dari beberapa SKPD yang diuraikan diatas, HR mendapatkan bocoran salinan pemeriksaan yang dilaksanakan BPK perwakilan wilayah Jatim di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, dan diketahui ada kebocoran anggaran di Bidang Perhubungan Laut.
Berdasarkan uraian yang tertera di salinan tim pemeriksaan BPK RI yang memeriksa dokumen kontrak dan pengujian fisik di lapangan bersama PPK Dishub Jatim, penyedia jasa (kontraktor) dan konsultan pengawas, diketahui besaran kebocoran keuangan negara senilai Rp. 1.407.853.950,60, yang terjadi pada 2 kegiatan proyek pembangunan, yakni Pembangunan Pelabuhan Laut Boom Kabupaten Banyuwangi dan Pembangunan Pelabuhan Laut Tanjung Tembaga (PLTT) Probolinggo.
Kebocoran anggaran yang terjadi di proyek PLTT yakni pada pekerjaan pemasangan paving block K500. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 7.042.757.124,- dan hasil pemeriksaan Rp. 6.864.957.278,40, sehingga kebocoran keuangan negara sebesar Rp. 177.799.845,60.
Sementara hasil dari pengujian fisik yang dilakukan tim pemeriksa BPK melalui laboratorium beton dan bahan bangunan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya yang dituangkan pada BAP fisik tanggal 8 Desember 2015 dan 29 Desember 2015 pada proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Boom Banyuwangi, diketahui kebocoran keuangan negara senilai Rp. 1.230.054.105,-, yang terjadi pada pengurangan volume item pekerjaan, diantaranya :
1). Pekerjaan Persiapan dan Demobilisasi, nilai kontrak Rp. 1.323.500.000,-, nilai pemeriksaan Rp. 1.123.500.000,-, selisih Rp. 200.000.000,-
2). Pengerukan dan Perataan Spoill Bank (Tempat Buangan), nilai kontrak Rp. 216.227.902,80, nilai pemeriksaan Rp. 190.947.647,22, selisih Rp. 25.280.255,58
3). Pekerjaan Breakwater Lama Item Dermaga Tangga Lantai Beton K350, nilai kontrak Rp. 969.157.850,-, nilai pemeriksaan Rp. 146.275.200,-, selisih Rp. 822.882.650,-
4). Pekerjaan Area Kantor Paving Block, nilai kontrak Rp. 2.070.310.595,10, nilai pemeriksaan Rp. 1.888.419.395,68, selisih Rp. 181.891.199,42.
Apabila ditelaah lebih mendalam, sebenarnya kebocoran yang ditemukan BPK perwakilan wilayah Jatim pada Bidang Perhubungan Laut Dishub Jatim tidak akan terjadi apabila pengguna barang/jasa terutama PPK menjalankan fungsinya dengan benar sesuai Perpres 54 Tahun 2010, Perpres 70 Tahun 2010 Jo Perpres 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah pada pasal 6, dan Permendagri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Pasal 205, 210-2013 dan pasal 2016-2018.
Dari temuan yang telah diuraikan diatas, layak diduga kuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perhubungan Laut yang saat itu dijabat oleh Dr. Nyono, ST, MT. dan sekarang mendapat promosi menjadi Kabid Perhubungan Laut & ASDP bermain mata/bersekongkol untuk “merampok” uang negara dengan cara meloloskan serah terima pekerjaan (PHO & FHO). Karena salah satu syarat untuk menyiapkan dokumen Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) atas pengadaan barang & jasa untuk disampaikan ke Bendahara Pengeluaran yaitu dokumen berita acara serah terima barang & jasa yang didalamnya tercantum plus minus volume/item pekerjaan.
Dengan demikian, sesuai temuan BPK yang sudah diuraikan diatas, hasil laporan PHO & FHO pada kedua paket pekerjaan yang menguras uang rakyat 100 M lebih tersebut sudah tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan layak dipertayakan keabsahannya, PPK juga diduga kuat telah melanggar fakta integritas serta adanya aroma permufakatan jahat.
Sekedar untuk diketahui, kontraktor pelaksana pada kedua proyek yang diketahui telah merugikan keuangan negara tersebut yakni PT. Berkah Sukses, dimana perusahaan tersebut diduga masih ada hubungan dengan pengusaha inisial AG yang kantornya beralamat di seputaran Raya Kendangsari Surabaya. Dan dari info yang banyak diterima HR dari beberapa penggiat anti rasuah yang ada di Surabaya, perusahaan milik AG disinyalir adalah rekanan binaan Dishub Jatim yang selalu mendapatkan proyek disetiap tahun anggaran.
Sampai berita ini naik cetak, Dr. Nyono, ST, MT. belum memberikan respon, padahal surat konfirmasi HR No.006/HR-Jatim/IV/2017 tertanggal 10 April sudah didisposisikan Kepala Dinas Perhubungan Dr. Wahid Wahyudi ke Nyono dengan No.Agenda 045191/113/17 tanggal 11 April. Pesan singkat yang dilayangkan HR juga tidak direspon sama sekali, bahkan No.WA wartawan HR diblokir Nyono.
Dengan dipublikasikannya kebocoran uang negara yang terjadi di Dinas Perhubungan Jatim dibawah kepemimpinan Wahid Wahyudi, diharapkan kiranya BPK selaku auditor pemerintah maupun Polda Jatim dan Kejati Jatim bersedia merespon tulisan HR ini. ian
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});