JAKARTA, HR – Setelah terdakwa Liem Edwin dituntut selama 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Tri Megawati, kini giliran terdakwa Dirdjo Harjanto menunggu tuntutan dari jaksa Hesty Sitorus.
Terdakwa Liem Edwin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa di PN Jakbar, Selasa (29/11/16).
Apakah terdakwa Dirdjo Harjanto juga dibuktikan oleh jaksa pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 atau pasal 112 ayat UU Narkotika mengingat dakwaan dibuat dengan bentuk subsider.
Dirdjo Harjanto ditangkap oleh aparat kepolisian di Parkiran Motor Hotel Panthause Jalan Mangga Besar IV, Kecamatan Tamansari, Jakbar dengan barang bukti shabu dengan berat 0,50 gram.
Pada persidangan kemarin, terdakwa tidak menghadirkan doker yang melakukan asesmen terhadap terdakwa. Asesmen yang tertera dalam berkas terdakwa Dirdjo ini diduga bukan dari lembaga pemerintah. Apakah nanti pasal rehabilitasi yang akan dibuktikan oleh jaksa? jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});