MUARA TEWEH, HR – Tidak terasa seiring waktu agenda besar Negara inipun sudah semakin dekat didepan kita, berbagai persiapanpun telah dilaksanakan untuk berlangsungnya Pemilu 17 April 2019, dimana setiap warga Negara akan menggunakan Hak pilihnya.
Demikian halnya warga Negara yang sedang mendekam dan menjadi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) LP II B Muara Teweh.
Kepala Lapas II B Muara Teweh, Sarwito, menjelaskan, bahwa untuk saat ini Warga Binaan Permasyarakatan untuk LP II B Muara Teweh ada berjumlah 310 orang. Namun jumlah itu akan selalu berubah, karena ada yang baru masuk dan ada juga yang esoknya sudah keluar.
“Jadi jumlah penghuni akan selalu berubah, namun kita juga langsung laporkan apa bila ada data baru WBP, baik ke KPUD Barito Utara juga Dukcapil,” kata Sarwito kepada HR Online, Senin (11/03/2019) di Muara Teweh.
Dilanjutkan, untuk saat ini Warga Binaan Permasyarakatan yang dari Kab Barito Utara dan titipan dari Kab Murung Raya sudah tidak ada masalah.
“Mereka sudah terdaftar DPTP (Daftar Pemilih Tetap Perubahan), nantinya mereka ini akan menggunakan hak pilihnya,” terang Sarwito.
Menjadi kendala saat ini adalah WBP dari luar Kab Barito Utara dan Murung Raya. Seperti dari Kab Barito Timur bahkan yang dari Kalimantan Selatan, karena biasanya kita hanya diserahi surat putusan dan surat penahanan. “Mereka tidak punya KTP ataupun Kartu Keluarga , bahkan ada yang sama sekali nggak pernah dikunjungi keluarganya,” ungkap Sarwito.
Dengan keadaan yang seperti ini, kita pun telah berupaya maksimal, baik berkomunikasi dengan pihak keluarga Warga Binaan. “Jadi dengan keadaan yang seperti ini dapat dipastikan sepertiga dari WBP Lapas Muara Teweh tidak dapat menggunakan hak pilihnya nanti saat pemilu,” tutupnya. mps