Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang menilai seorang pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial D tidak memiliki iktikad baik dalam menyikapi kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan. Hingga kini, D belum menanggapi somasi yang PWI layangkan pekan lalu.
Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang, Syukur Rahmat Halawa, menjelaskan bahwa pihaknya mengirim somasi pertama pada 25 Agustus 2025. PWI juga sudah berkomunikasi dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah.
“Minggu lalu kami sudah kirim somasi dan komunikasi dengan pimpinan Sekretariat DPRD, namun satu minggu berlalu tanpa tindak lanjut. Karena itu, hari ini kami melayangkan somasi kedua,” ujar Rahmat, Selasa (2/9/2025).
Menurut Rahmat, sikap acuh tak acuh D atas somasi PWI sangat disayangkan. Apalagi, D menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
Rahmat menegaskan bahwa somasi kedua menjadi teguran terakhir. Jika tetap diabaikan, PWI Kabupaten Tangerang siap menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Kami tidak bermaksud menakut-nakuti, tapi kami serius menyikapi intimidasi terhadap wartawan. Kami masih memberi ruang kepada D agar menyikapi kasus ini sesuai tuntutan kami, seperti permintaan maaf terbuka kepada korban dan wartawan di Kabupaten Tangerang,” tegas redaktur BantenDaily itu.
Rahmat meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang ikut memberi perhatian. Menurutnya, D berstatus aparatur sipil negara, sehingga tidak pantas melakukan tindakan yang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menyebut tindakan D terhadap wartawan berinisial ANF bukan hanya intimidasi, tetapi juga mengarah pada upaya menghambat kerja jurnalistik.
“Ini bukan lagi persoalan personal, tapi sudah menyangkut martabat profesi wartawan. Dari penjelasan ANF, kami melihat indikasi dua peristiwa pidana, yaitu intimidasi atau ancaman, serta tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik,” jelasnya.
Rahmat menambahkan, PWI memiliki peran dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi wartawan, terutama anggota PWI. Karena itu, setelah menerima laporan dari ANF, PWI Kabupaten Tangerang langsung menindaklanjuti sesuai kewenangan PWI.
“Sekali lagi, ini bukan urusan pribadi, ini berkaitan dengan profesi wartawan. Undang-undang menjamin kemerdekaan pers. Tidak boleh ada pihak yang mencoba mencegah, melarang, atau menekan wartawan,” pungkas Rahmat. erwin.t