Dinas KBP3A Sintang Bergerak Ke Desa dan Kecamatan Untuk Wujudkan KLA

oleh -19 Dilihat
oleh

SINTANG, HR – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak Kabupaten Sintang Kalimantan Barat terus melakukan upaya untuk mewujudkan Kabupaten Sintang sebagai Kabupaten Sintang Layak Anak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang.

“Kita mulai bergerak ke kecamatan. Selama ini melaksanakan program di Kecamatan Sintang. saat ini kita bekerjasama dengan Forum Anak serta Wahana Visi Indonesia Wilayah Sintang menyelenggarakan workshop Workshop Tingkat Kecamatan,” terang Florida Ida.

“Kegiatan di kecamatan itu kita ambil tema “Bergerak Bersama Mengembangkan Peran Kecamatan/Desa Bersama Masyarakat dan Keluarga dalam Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Sintang Layak Anak”.

Pada Jumat, 27 Juli 2022 yang lalu kita mulai melaksanakan kegiatan di Kecamatan Binjai Hulu. “Kemarin hadir Camat, Danramil, Kapolsek  Binjai Hulu, Manager Wahana Visi Indonesia Wilayah Sintang Melawi, Kepala Sekolah SMA, SMP, Kepala Puskesmas serta seluruh kades, dan undangan organisasi masyarakat sipil,” tambah Florida Ida.

“Dasar kegiatan ini adalah ketentuan pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” terang Florida Ida.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak kita semua berkewajiban melindungi anak dalam segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” terang Florida Ida.

“Sesuai dengan rencana aksi nasional penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak terdiri atas kelembagaan dan 5 klaster hak anak seperti hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus,” tambah Florida Ida.

“Dalam melakukan pengembangan KLA sebagai upaya pemenuhan hak dani perlindungan anak para kita semua harus menerapkan prinsip hak anak. Dapat dilakukan melalui bottom-up atau dimulai dari keluarga, gerakan masyarakat, meluas ke rt/ rw ke desa/kelurahan. Atau dalam bentuk “desa/kelurahan layak anak, selanjutnya meluas ke kecamatan. Selanjutnya  “kecamatan layak anak”, dan berujung pada kabupaten layak anak,” terang Florida Ida. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.