MAJALENGKA, HR – Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil Menengah (K2UKM ) di tahun anggaran 2022 ini menyalurkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 107 miliar.
Dikatakan Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka Maman Sutiman bahwa di tahun anggaran 2022 dinasnya menerima pagu alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk disalurkan di triwulan keempat kepada petani atau buruh tani tembakau di tiga kecamatan yakni Kecamatan Malausma, Bantarujeg dan Lemahsugih serta diberikan kepada buruh satu pabrik rokok.
“Penerima manfaat kepada petani atau buruh tani tembakau di 9 desa yakni Desa Bantarujeg, Desa Gununglarang dan Desa Cipeundeuy dan Desa Babakan Sari Kecamatan Bantarujeg. Kemudian Desa Malausma Kecamatan Malausma serta Desa Sinargalih, Desa Cisalak, Desa Padarek, dan Desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih melalui program padat karya senilai Rp. 200 juta per desa,” ungkap Maman Senin (5/09/22).
Ditambahkannya, program padat karya ini berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Majalengka sebesar Rp 1,8 milyar disalurkan pada Dinas K2UKM yang di sampaikan Bupati Majalengka, Wakil Bupati Majalengka serta Sekda Majalengka pada Sabtu dan Minggu (3-4 September 2022).
Selain itu ke depan kata dia, D2KUKM akan menyalurkan DBHCHT untuk 2.352 buruh pabrik rokok sebesar Rp. 300 rb untuk satu karyawan pabrik dalam jangka waktu satu tahun lamanya senilai Rp. 8,9 milyar.
Harapannya, buruh pabrik rokok akan mendapatkan Bantuan Tunai Langsung tersebut bisa sejahtera beserta keluarganya serta dapat membantu meringankan kebutuhan rumah tangga buruh dan keluarganya. lintong situmorang