Dinas CKTRP DKI Digugat ke PTUN, Rekomtek Bangunan agar Dibuka ke Publik

oleh -1.1K views

Gedung PTUN Jakarta

JAKARTA, HR – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh PT Akrin Media Cemerlang yang menerbitkan Surat Kabar “Harapan Rakyat” Nomor Perkara: 281/G/KI/2023/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut diajukan oleh karena adanya upaya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI menutup-nutupi bangunan bermasalah di Jakarta dengan tidak memberikan data bangunan direkomtek (rekomendasi teknis) untuk dibongkar saat diajukan “Harapan Rakyat” beberapa waktu lalu.

Dinas CKTRP Provinsi DKI dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik, terkecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana dalam Pasal 17 Undang Undang KIP. Ada apa, kok Dinas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta menutup-tutupi data bangunan bermasalah ini,” tanya Johnny Tumanggor, kuasa hukum dari PT Akrin Media Cemerlang, usai sidang di PTUN Jakarta, kemarin.

Disebutkan Johnny Tumanggor, bahwa proses hukum Gugatan Dinas CKTRP DKI Jakarta saat ini sedang masuk tahap pembuktian dan akan segera diputuskan oleh majelis hakim.

Sekedar diketahui, bahwa berdasarkan pasal 4, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jelas termuat Hak Pemohon Informasi Publik, “Setiap Orang berhak memperoleh informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang”.
Dalam Pasal 1 ayat 10, UU KIP, disebutkan, orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik.

Adapun informasi yang disengketakan “Harapan Rakyat“ tersebut ke Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat adalah terkait dengan catatan jumlah pelanggaran bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB), bangunan menyalahi IMB, jumlah segel, surat perintah bongkar, dan rekomendasi teknis (Rekomtek) serta SLF yang pada periode Januari hingga Juni 2022 lalu. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *