TANGERANG, HR – Rabu 19 Desember 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Tangerang bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Drs. H. Moch Maesyal Rasyid M.Si, Inspektur Kab. Tangerang Drs. H. Uyung Mulyardi, M.Si, Kasi Pembinaan Kependudukan H. Saifulloh S.Sos. M.Si, Kesbangpol Kab, Tangerang Achmad Hidayat dan Satpol PP sebagai saksi musnahkan ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tidak aktif lagi (invalid), Rabu (19/12/2018).
Pemusnahan KTP-el tersebut dilakukan dengan cara dibakar di samping halaman kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang.
Sektretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid M. Si. menyatakan pemusnahan KTP-el ini merupakan kali pertama dilaksanakan oleh pihaknya sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan langsung kepada bupati.
Dikatakannya tercatat jumlah KTP-el yang dibakar sebanyak 16.047 buah. Seluruh KTP-el yang dimusnahkan itu merupakan kartu identitas kependudukan yang telah rusak atau invalid.D engan kata lain, KTP-el tersebut tidak lagi bisa digunakan lantaran data yang ada telah dinyatakan tidak valid.
“KTP-el ini sudah tidak bisa digunakan, karena datanya sudah diganti dengan KTP-el yang baru,” terang dia.
KTP-el yang dimusnahkan ini, sambung Maesyal Rasyid adalah KTP-el yang dicetak pada tahun 2013 sampai 2018.
“Pemusnahan e-KTP ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dan tindak pidana lainnya yang dikhawatirkan merugikan orang lain,” jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang Drs. H. Syafrudin, M.Si menambahkan pemusnaan KTP elekronik pada hari ini sebanyak 16. 047 keping E-KTP merupakan pemusnaan pada periode pertama 19 Desember 2018.
“Periode akan datang bisa setiap minggu atau setiap bulan,”katanya pada SKM Harapan Rakyat. linda